Headline News

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Tabrak Lari Masih Bebas, Keluarga Korban Kecewa

Foto : Kelurga korban tabrak lari. 

Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) di kawasan Perumahan Grisenda, Kapuk Muara, Jakarta Utara. Dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025), majelis hakim secara tegas menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa, Ivon.

Dengan demikian, kasus akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan dua pekan mendatang.

Namun di balik secercah harapan untuk keadilan, keluarga korban masih diliputi kekecewaan. Ivon, sang terdakwa, hingga kini belum juga ditahan secara resmi. Padahal, menurut keluarga korban, sudah 100 hari sejak Supardi menghembuskan napas terakhirnya akibat insiden tragis tersebut.

“Kami berterima kasih atas keputusan majelis hakim dan jaksa. Tapi kami kecewa terdakwa tidak ditahan. Ini bukan sekadar prosedur hukum—ini tentang rasa keadilan,” ujar Haposan, anak korban, usai sidang.

Ditabrak Saat Jogging, Pelaku Kabur

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat pagi, 9 Mei 2025. Supardi tengah jogging seperti biasa di lingkungan tempat tinggalnya di Perumahan Grisenda. Berdasarkan keterangan saksi mata dan rekaman CCTV, mobil yang dikendarai terdakwa menabrak Supardi dari belakang, tepat di depan kantor sekretariat RW 10. Bukannya berhenti untuk menolong, pengemudi justru langsung tancap gas meninggalkan korban dalam kondisi luka parah.

Supardi kemudian dilarikan ke Rumah Sakit PIK dan sempat dirawat intensif di ruang ICU selama tiga hari. Sayangnya, nyawanya tak tertolong dan ia meninggal dunia pada 11 Mei 2025.

“Papah ditemukan tergeletak berdarah-darah, kepalanya pecah. Kami menunggu di rumah sakit, berharap ada permintaan maaf atau empati dari pelaku, tapi tak ada satu pun dari mereka yang datang,” kenang Haposan dengan mata berkaca-kaca.

Terdakwa Ajukan Penangguhan Penahanan

Ivon sempat ditahan selama 13 hari pasca kejadian, namun kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Sejak saat itu, keluarga korban menilai tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh terdakwa maupun keluarganya.

“Kami bukan ingin balas dendam, tapi kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Haposan.

Pihak keluarga bahkan telah mengirim surat resmi kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk meminta percepatan proses penahanan terhadap terdakwa, mengingat potensi pelanggaran etika hukum dan keadilan.

Publik Diharap Tak Lupakan Kasus Ini

Kasus ini menyedot perhatian warga sekitar dan publik yang prihatin akan maraknya kasus tabrak lari yang tak jarang berujung pada impunitas pelaku. Banyak pihak berharap agar pengadilan bisa menunjukkan ketegasan hukum yang melindungi korban dan keluarganya.

“Kami hanya ingin papah diperlakukan dengan hormat, bahkan setelah beliau tiada. Biarlah hukum bicara, tapi kami akan terus mengawal proses ini,” pungkas Haposan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua minggu ke depan. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada keadilan.


• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro