Headline News

Dugaan Jual Beli Material Bongkaran di SDN Ciptamarga IV, Kepala Sekolah Akui Jual Tanpa Lelang Resmi

Foto : Gedung SDN Ciptamarga IV kecamatan Jayakerta kabupaten Karawang.

Nuansametro.com - Karawang | Praktik mencengangkan terjadi di SD Negeri Ciptamarga IV, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Kepala sekolah setempat, Ratna Purbani, diduga menjual material sisa bongkaran ruang kelas kepada warga tanpa melalui mekanisme resmi sesuai aturan pengelolaan aset negara.

Informasi yang beredar menyebutkan, material berupa kayu dan genteng hasil pembongkaran ruang kelas dijual secara langsung kepada pihak luar tanpa proses lelang yang semestinya. 

Tindakan tersebut menuai sorotan tajam, terutama dari pihak Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (26/08/2025), Ratna Purbani membenarkan penjualan material tersebut. Ia berdalih, kondisi halaman sekolah yang sempit serta potensi bahaya dari sisa bongkaran menjadi alasan utama di balik keputusannya.

“Kalau dibiarkan takut kehujanan, mengganggu anak-anak, ada paku. Jadi ibu jual, terus hasilnya ibu belikan cat dan keramik. Malah uangnya juga diberikan ke komite, bukan saya yang mengelola,” ujar Ratna.

Ratna menyebutkan, transaksi tersebut menghasilkan uang sebesar Rp1,4 juta. Pembelian material dilakukan oleh penjaga sekolah dengan harga Rp600 ribu, setelah sebelumnya ditawar Rp500 ribu oleh pihak lain.

Ia mengklaim sudah membuat dokumen pendukung berupa Berita Acara Sisa Hasil Pembongkaran Nomor: 400.3.11/007/SD/VIII/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, serta Surat Pengantar dari Korwilcambidik Jayakerta Nomor: 800/037/TU/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Bahkan, menurutnya, Korwilcambidik Jayakerta telah mengetahui dan memberikan izin secara informal melalui pesan singkat.

Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Sunu Adi Wijaya, Kepala Bagian Aset Disdikpora Karawang. Ia menegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual material bongkaran tanpa mengikuti prosedur resmi.

“Sekolah wajib menginventarisasi sisa hasil bongkaran. Barang itu bisa dimanfaatkan untuk menambal kerusakan lain, atau dijual melalui mekanisme resmi. Harus dinilai dulu oleh Dinas PUPR dan Disdikpora, lalu dilelang. Hasilnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Sunu.

Lebih lanjut, Sunu memastikan hingga saat ini tidak ada pengajuan atau permohonan penghapusan aset dari pihak SDN Ciptamarga IV. Ia menyebut langkah Ratna merupakan pelanggaran prosedur yang serius, dan akan segera ditindaklanjuti.

“Kami akan panggil Kepala Sekolah dan Korwilcambidik yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Ini menyangkut aset negara, jadi tidak boleh sembarangan,” pungkasnya.

Publik Menanti Langkah Tegas Disdikpora dan BPKAD

Kasus ini membuka kembali pertanyaan publik tentang lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset pendidikan di daerah. Meski Kepala Sekolah berdalih penjualan dilakukan demi kepentingan sekolah, namun tindakan di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan aset negara.

Langkah tegas dari Disdikpora dan BPKAD sangat dinanti untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi. Sementara itu, publik berharap agar setiap pengelolaan aset negara sekecil apapun dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.


• Kojek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro