![]() |
| Foto : Situasi Mediasi kedua yang digelar diruang Komisi Informasi Jawa Barat. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Bekasi | Sengketa informasi publik antara media Potretpublik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi tengah bergulir panas di Komisi Informasi Jawa Barat.
Hal ini bermula dari permohonan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari 14 desa di Kabupaten Bekasi yang diajukan oleh CEO Potretpublik, Karpin Hermawan atau akrab disapa Kepin.
Dalam mediasi kedua yang digelar di ruang Komisi Informasi Jawa Barat pada Kamis (7/8/2025), Sekretaris Dinas DPMD Kabupaten Bekasi, Sapto Noviantoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak menguasai dokumen LPJ yang dimaksud dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikannya.
“Kami tidak menguasai dokumen yang diminta oleh saudara dan kami tidak berhak memberikannya karena ada Pergub yang mengatur hal tersebut. Silakan minta langsung ke pemerintah desa sebagai pihak pembuat dokumen,” ujar Sapto seperti ditirukan Kepin kepada Potretpublik.
Namun pernyataan itu memicu reaksi keras dari Kepin, yang menilai alasan DPMD justru menimbulkan tanda tanya besar. Kepin mempertanyakan landasan hukum DPMD yang mengacu pada peraturan gubernur (Pergub), sementara permohonannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang jelas memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.
“Kalau memang Pergub itu lebih tinggi dari Undang-Undang, sejak kapan aturan di Indonesia seperti itu?” tegas Kepin, Rabu (13/8/2025).
Kepin menyampaikan bahwa jawaban tertulis DPMD dengan nomor surat 200.2.10.2/1595/DPMD/2025 tanggal 11 Agustus 2025 menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan DPMD.
Namun hal itu dianggap janggal karena menurut informasi dari narasumber internal, semua desa di Kabupaten Bekasi wajib menyerahkan laporan penggunaan dana sebelum pencairan anggaran seperti ADD, DAD, Dana Desa APBN, maupun Banprov ke DPMD melalui sistem aplikasi Onspam.
“Sebelum dana dicairkan, desa diwajibkan menyerahkan laporan pertanggungjawaban ke DPMD, yang katanya diunggah dalam bentuk softcopy melalui aplikasi Onspam. Bahkan arsipnya disalin oleh pihak DPMD. Jika benar begitu, bagaimana mungkin DPMD tidak menguasai dokumen tersebut?” ungkap Kepin.
Lebih lanjut, Kepin menyebutkan bahwa sikap DPMD justru berpotensi bertentangan dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 98 Tahun 2021 tentang struktur dan tugas DPMD.
Pada Pasal 20 Ayat 6 huruf C, dinyatakan bahwa salah satu tugas utama Kepala Bidang Pemerintahan Desa adalah menyelenggarakan pengkajian bahan perumusan dan penetapan pedoman, rancangan, serta laporan keuangan dan pertanggungjawaban APBDes.
Kepin juga menantang logika pernyataan DPMD dengan menyatakan bahwa jika benar DPMD tidak menguasai dokumen tersebut, maka tidak seharusnya desa-desa di Bekasi lagi menyerahkan laporan ke DPMD.
“Jika benar DPMD tidak menguasainya, maka saya minta seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bekasi tidak perlu lagi memberikan laporan LPJ APBDes ke DPMD. Logikanya sederhana. Jangan sampai alasan ini hanya digunakan untuk menghindari keterbukaan informasi,” tutup Kepin dengan nada kritis.
Sengketa ini pun menyedot perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan dana desa dan peran penting DPMD sebagai pembina dan pengawas desa.
Kini, publik menantikan keputusan dari Komisi Informasi Jawa Barat untuk melihat apakah benar dokumen LPJ tersebut merupakan informasi yang dikuasai DPMD dan layak dibuka ke publik, atau justru sebaliknya.
• Rls/NP

0 Komentar