![]() |
| Foto : Dr. Ismayani, Kuasa Hukum Tiga wartawan berinisial D, R, dan A. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Deli Serdang | Sengkarut hukum mewarnai dunia pers di Kabupaten Deli Serdang. Tiga wartawan berinisial D, R, dan A, yang sebelumnya ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, kini menggugat proses hukum yang menjerat mereka melalui mekanisme praperadilan.
Permohonan praperadilan diajukan oleh kuasa hukum ketiganya, Dr. Ismayani, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTC., CTL., CPM ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN/LBP, tertanggal 4 Agustus 2025.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Ruang Sidang 1 PN Lubuk Pakam, sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi: “Praperadilan adalah Hak Hukum”
Menanggapi permohonan tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan bahwa langkah praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh proses hukum.
“Sah saja diprapidkan, itu haknya. Biasanya praperadilan diajukan karena ada anggapan prosedur penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka tidak sesuai hukum,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Ferry menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek prosedural, bukan substansi dari perkara.
“Yang diuji dalam praperadilan adalah apakah tindakan hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai atau tidak. Jika ada kesalahan, maka sanksinya ditanggung penyidik,” tegasnya.
Kuasa Hukum: “Kami Uji Legalitas Tindakan Polisi”
Sementara itu, kuasa hukum para wartawan, Dr. Ismayani, menyatakan bahwa pihaknya ingin menguji legalitas tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat terhadap kliennya.
“Praperadilan ini bukan untuk menggugurkan perkara secara substansi, tapi kami ingin memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil,” katanya.
Ia berharap sidang nanti menjadi pintu masuk keadilan bagi kliennya yang merasa dirugikan.
“Kiranya klien saya mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Dugaan Pemerasan Rp1 Juta
Sebelumnya, ketiga wartawan tersebut ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928, Muhammad Saleh, dengan nilai sebesar Rp1 juta.
Dugaan pemerasan itu terjadi setelah wartawan tersebut memberitakan tudingan bahwa pihak sekolah melakukan pungutan liar berupa uang perpisahan dan pentas seni dari peserta didik.
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama soal batasan antara kegiatan jurnalistik dan dugaan pemerasan.
Reporter: Romson Nainggolan

0 Komentar