![]() |
| Foto : Ketua Peradi kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH., MH |
Nuansametro.com - Karawang |Polemik penyitaan uang sebesar Rp 101 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam kasus dugaan korupsi PD Petrogas Persada terus menuai sorotan.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian SH.MH, menilai langkah Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dalam merestrukturisasi manajemen Petrogas adalah kebijakan strategis yang patut diapresiasi.
Namun, Asep juga menuntut Kejari Karawang untuk segera mengembalikan uang yang disita tersebut.
“Itu bukan uang hasil korupsi. Itu kas Petrogas dari hasil operasional migas. Tidak pantas dijadikan barang bukti,” tegas Asep Agustian kepada wartawan, Sabtu (3/8).
Ketua DPC PERADI Karawang itu menyebut bahwa uang Rp 101 miliar yang kini disita Kejari bukan bagian dari kerugian negara senilai Rp 7,1 miliar yang diduga dinikmati tersangka Giovanni Bintang Raharjo, mantan Plt Direktur Utama Petrogas.
Kritik Untuk Kejari: "Jangan Tahan-Tahan Uang Kas BUMD!"
Asep menilai penyitaan kas operasional Petrogas justru dapat menghambat proses pemulihan dan penguatan BUMD tersebut.
Terlebih, saat ini Pemerintah Kabupaten Karawang tengah berupaya menata ulang kepengurusan Petrogas agar dapat kembali berfungsi maksimal dalam mengelola potensi migas daerah.
“Sekarang pansel direksi mau digelar, tapi uang kas-nya masih disita. Pakai apa mereka jalanin prosesnya? Tidak mungkin pakai APBD. Kas Petrogas itu dibutuhkan untuk operasional, bukan untuk dijadikan barang bukti yang tak relevan,” ujarnya.
Langkah Bupati Didukung, Kejaksaan Diminta Transparan
Langkah Bupati Aep Syaepuloh dalam menunjuk Yayat Rohayati sebagai Ketua Dewan Pengawas Petrogas dan Agus Rivai sebagai anggota dewas dari unsur profesional, diapresiasi Askun sebagai komitmen terhadap reformasi tata kelola BUMD.
Namun di sisi lain, ia menyoroti stagnasi dalam proses penyidikan oleh Kejari. Sudah lebih dari satu bulan sejak Giovanni ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025, belum ada kejelasan perkembangan kasus ini.
“Publik masih bertanya-tanya, apakah Giovanni memang satu-satunya tersangka? Apa sudah ada pengamanan atas kerugian negara? Sampai kapan masyarakat harus menunggu?”tutur Asep dengan nada kritis.
Ia menegaskan bahwa Kejari harus segera membuka informasi terbaru kepada publik guna menjaga kepercayaan terhadap proses hukum dan tidak menimbulkan spekulasi liar.
Tuntutan Tegas: Uang Rakyat Harus Dikelola, Bukan Disandera
Sebagai penutup, Askun mendesak Kejari Karawang untuk bertindak adil dan profesional.
"Rp 101 miliar itu milik rakyat Karawang melalui Petrogas. Kalau tidak terbukti terkait korupsi, kembalikan. Jangan sampai penegakan hukum justru menghambat pemulihan ekonomi daerah,” pungkasnya.
• NP

0 Komentar