![]() |
| Foto : Pengacara Korban dugaan pencabulan dan persetubuhan anak, Ujang Suhana, SH |
Nuansametro.com - Kuningan | Proses penyidikan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan memasuki babak baru.
Kendati Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, kelanjutan pemeriksaan tersangka diduga tersendat akibat alasan sakit yang disampaikan oleh pihak terlapor.
Pengacara korban, Ujang Suhana, menyampaikan secara tegas bahwa proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan, namun keberlangsungan penyidikan kini terancam mandek karena ketidakhadiran tersangka yang mengklaim sedang sakit.
"Kami menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas kesehatan. Namun, alasan sakit ini patut diuji dan diverifikasi secara serius agar tidak menjadi celah untuk menghambat proses hukum. Penyidik harus bertindak sesuai dengan prosedur dan tidak semata-mata bergantung pada surat keterangan dokter yang diajukan oleh tersangka," tegas Ujang dalam rilisnya yang dikirimkan ke meja redaksi NM, Sabtu (23/8).
Pengacara Desak Profesionalisme Penyidik
Ujang menekankan bahwa tindakan penyidik dalam merespons klaim sakit dari tersangka seharusnya mengikuti koridor hukum, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Menurutnya, langkah-langkah yang seharusnya dilakukan antara lain:
1. Verifikasi surat keterangan dokter secara independen.
2. Pemeriksaan ulang oleh dokter yang ditunjuk penyidik untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.
3. Bila memungkinkan, pemeriksaan tersangka di lokasi, baik di rumah atau rumah sakit.
4. Jika terbukti mangkir tanpa alasan sah, penyidik berwenang mengeluarkan surat perintah penangkapan.
"Kami percaya kepada profesionalisme Unit PPA Polres Kuningan, dan yakin mereka tidak akan tunduk pada intervensi pihak manapun. Proses hukum ini harus tetap berjalan, sebab menyangkut masa depan dan keadilan bagi korban yang masih anak di bawah umur," tegasnya lagi.
Risiko Jika Penyidik Lalai: Profesionalisme Dipertaruhkan
Dalam keterangannya, Ujang menyoroti bahwa penyidik yang tidak melakukan verifikasi lebih lanjut atas klaim sakit dari tersangka dan hanya mengandalkan surat dokter tanpa pemeriksaan lanjutan bisa dinilai melanggar prinsip objektivitas dan integritas penyidikan.
Hal ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jangan sampai proses hukum yang sudah berjalan dengan baik ini dirusak oleh permainan akal-akalan sakit. Jika terbukti ada pembiaran oleh penyidik, maka hal itu bisa menjadi pelanggaran administratif, bahkan pidana,”ujarnya.
Landasan Hukum yang Menjadi Sorotan
Beberapa pasal penting yang menjadi dasar sikap hukum pengacara korban antara lain:
* Pasal 77 & 78 KUHAP: Mengatur tentang kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan secara objektif serta hak-hak tersangka.
* Pasal 30 & 31 Perkap No. 6 Tahun 2019: Menegaskan pentingnya profesionalisme penyidik dan perlindungan terhadap semua pihak dalam proses penyidikan.
Harapan Pengacara: Keadilan untuk Korban
Sebagai penutup, Ujang menekankan bahwa proses hukum ini adalah perjuangan panjang korban dan keluarganya demi mendapatkan keadilan.
“Anak di bawah umur adalah korban yang harus dilindungi oleh negara. Penundaan yang tidak berdasar hanya akan menambah penderitaan psikis korban. Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.
• Red

0 Komentar