![]() |
| Foto : Asep Agustian, SH., MH |
Nuansametro.com - Karawang | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi kelebihan bayar dalam proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023–2024.
Dalam laporan hasil pemeriksaanya, BPK menyatakan bahwa nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada para pelaksana tidak sesuai dengan progres riil di lapangan, yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Dari temuan tersebut, sedikitnya 48 penyedia jasa yang terlibat dalam proyek Rutilahu di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang menjadi sorotan.
Meski sebagian besar kelebihan bayar sudah dikembalikan, hingga tahun 2025 masih tersisa lebih dari Rp500 juta yang belum dikembalikan.
Pengawasan Lemah, Kerugian Negara Mengintai
Pemerhati hukum Karawang, Asep Agustian menilai lemahnya pengawasan dari Dinas PRKP sebagai penyebab utama munculnya temuan BPK ini.
Ia menegaskan bahwa apapun bentuknya, kelebihan bayar merupakan uang negara yang wajib dikembalikan oleh para pelaksana.
"Memang benar ada temuan BPK terkait kelebihan bayar rutilahu yang dikerjakan 48 penyedia jasa. Awalnya miliaran rupiah, sekarang tersisa Rp500 juta lebih. Tapi tetap saja itu uang negara yang harus dikembalikan," tegas Asep Agustian kepada awak media, Jumat (22/8/2025).
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Datun telah memfasilitasi proses pengembalian dana. Bahkan, para pelaksana proyek disebut telah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut, berkat kerja sama yang telah terjalin antara Pemda Karawang dan Kejari.
Penyedia Bermasalah Masih Dapat Proyek Baru?
Ironisnya, Asep mengaku menerima informasi bahwa beberapa penyedia jasa yang belum menyelesaikan pengembalian dana justru kembali mendapatkan pekerjaan di Dinas PRKP pada tahun 2025.
"Kalau benar mereka masih dikasih proyek lagi, ini ada apa sebenarnya? Ini menjadi tanda tanya besar. Harusnya yang belum lunas jangan dikasih kerjaan lagi, agar ada efek jera," ujar Ketua DPC Peradi Karawang tersebut.
Ia juga menyoroti dugaan praktik pinjam-meminjam perusahaan (CV) oleh oknum pemborong. Menurutnya, modus ini sangat berbahaya karena bisa membuat pemilik perusahaan menanggung beban hukum atas pekerjaan yang tidak mereka kerjakan sendiri.
"CV itu tidak boleh dipinjam pakai. Kalau proyek dikerjakan bukan oleh pemilik perusahaan yang sah, lalu ada kelebihan bayar, siapa yang harus tanggung jawab? Ini jelas berpotensi pidana," katanya.
Ia mendesak agar Dinas PRKP lebih ketat melakukan verifikasi terhadap kepemilikan dan pelaksanaan proyek oleh CV yang terlibat, agar tidak terjadi praktik-praktik curang yang merugikan negara.
Seruan Evaluasi dari Masyarakat
Sebagai bentuk keprihatinan terhadap pengelolaan anggaran publik, Asep meminta Bupati Karawang dan jajaran pimpinan Dinas PRKP untuk melakukan evaluasi total terhadap para pelaksana yang terlibat dalam temuan BPK.
"Jangan sampai dinas ini jadi ladang permainan. Bila benar ada modus pinjam CV dan masih dikasih proyek, berarti ada ‘siluman berdasi’ di dalam sistem," tandasnya.
Temuan BPK ini kembali membuka mata publik soal pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.
Masyarakat berharap, ke depan, proses pelaksanaan proyek seperti Rutilahu dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran, agar tidak terus menerus menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
• Red

0 Komentar