Foto : Haposan anak korban kecelakaan di Kapuk Muara Jakarta Utara saat diwawancarai wartawan.
Nuansametro.com – Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pria lansia bernama Supardi (82), Kamis (31/07).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Ivon Setia Anggara diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada 9 Mei 2025 di Perumahan Grisenda, Kapuk Muara, Jakarta Utara, tepat di depan kantor Sekretariat RW 010. Menurut kesaksian Haposan, anak korban, Supardi tengah joging pagi sekitar pukul 05.30 WIB saat tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil.
Insiden tersebut terekam jelas oleh CCTV dan disaksikan oleh warga lain yang juga sedang berolahraga.
“Setelah menabrak, pelaku malah melarikan diri. Untungnya ada warga yang lihat dan langsung menginformasikan ke RW. Mobil pelaku akhirnya ditemukan masih berada di area ruko dalam kompleks,” ujar Haposan kepada wartawan.
Terdakwa Kabur dan Tidak Mengakui Perbuatannya
Mirisnya, menurut keterangan keluarga korban, terdakwa sempat diam di tempat kejadian namun tidak memberikan pertolongan.
Ia justru kabur dan bahkan tidak mengakui telah menabrak korban, melainkan mengaku menabrak tiang.
“Padahal dari CCTV jelas terlihat dia menabrak ayah saya dari belakang. Kaca depan mobilnya pecah, ada bekas darah dan rambut di sana. Tapi dia tetap mengelak,” tutur Haposan.
Supardi sempat dirawat intensif di ICU RS Pantai Indah Kapuk namun akhirnya menghembuskan napas terakhir pada 13 Mei 2025, empat hari setelah kejadian.
Selama masa perawatan, terdakwa tak sekalipun menjenguk ataupun memberikan pertanggungjawaban.
Keluarga Tuntut Keadilan: Terdakwa Tidak Ditahan
Keluarga korban kini menuntut keadilan. Mereka merasa kecewa karena terdakwa tidak ditahan dan justru mendapatkan penangguhan tahanan kota tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.
“Nyawa ayah saya seolah tidak ada harganya. Kami hanya minta hukum ditegakkan seadil-adilnya,” kata Haposan di depan ruang sidang.
Pihak Terdakwa Ajukan Eksepsi
Saat diwawancarai media, terdakwa Ivon Setia Anggara memilih bungkam. Namun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang pekan depan.
“Kita lihat nanti ya, minggu depan kami ajukan eksepsi,” ujar pengacara terdakwa singkat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan tabrak lari, sikap tidak kooperatif dari terdakwa, serta pertanyaan seputar penegakan hukum yang dinilai lemah dalam menangani kasus lalu lintas dengan korban jiwa.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari pihak terdakwa.
Reporter: Zul /Vid
0 Komentar