Nuansametro.com - Medan | Ratusan massa dari Majelis Zikir As-Sholah (Mazilah) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin pagi. Mereka menuntut penundaan eksekusi lahan seluas 4,05 hektare milik Muhammad Nur Azaddin yang berlokasi di Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Senin 14 Juli 2025.
Koordinator aksi yang juga Ketua DPW Mazilah Deliserdang, Syamsir Bukhori, menegaskan bahwa eksekusi lahan tersebut seharusnya ditunda karena saat ini masih berlangsung proses hukum perlawanan atau pembantahan (derden verzet) di PN Medan.
"Kami mohon kepada PN Medan agar menunda eksekusi sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). Kami tidak intervensi, kami hanya menjalankan kontrol sosial," tegas Syamsir dalam orasinya.
Ia juga menyampaikan peringatan kepada pihak PN Medan bahwa jika tuntutan mereka tidak diindahkan, Mazilah akan kembali dengan massa yang lebih besar.
"Kalau tuntutan ini diabaikan, jangan salahkan kami jika kembali datang dengan jumlah massa yang lebih banyak," ujarnya lantang.
Setelah berorasi di PN Medan, massa bergerak ke lokasi lahan sengketa. Di sana, mereka memasang plang pengumuman yang menyatakan bahwa tanah seluas 40.500 meter persegi tersebut sedang dalam proses hukum, tercatat dengan Register Perkara No. 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.
Kuasa Hukum: Ada Dugaan Pemalsuan Surat
Kuasa hukum Muhammad Nur Azaddin, Dr. (Cand) Yusri Fahri, SH, MH, bersama tim pengacara lainnya Iskandar SH dan Mursida SH menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan perlawanan hukum resmi atas rencana eksekusi tersebut.
"Kami sudah menyurati Ketua PN Medan untuk meminta penundaan eksekusi, dan juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY). Pada 15 Juli besok, kami akan mendatangi Mabes Polri dan Satgas Mafia Tanah serta Komnas HAM," jelas Yusri.
Ia juga menyinggung adanya kejanggalan terkait dasar hukum pihak lawan yang mengklaim tanah tersebut menggunakan Grant Sultan. Menurut Yusri, klaim tersebut patut diduga palsu.
"Kami telah mengkonfirmasi langsung ke Kesultanan Deli, dan mereka menyatakan bahwa objek tanah dalam sengketa ini bukan merupakan tanah Kesultanan. Berdasarkan Grant Sultan Nomor 1657, tanah itu seharusnya berada di Jalan Brigjen Katamso, bukan di Jalan Pancing I," tegasnya.
Akibat dugaan pemalsuan surat itu, tim hukum Muhammad Nur Azaddin telah melaporkan 15 pihak ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan pemalsuan dokumen.
Harapan Akan Keadilan
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak atas tanah yang dipertanyakan dasar hukumnya, serta proses eksekusi yang dianggap terburu-buru oleh pihak penggugat. Mazilah berharap agar semua pihak menahan diri dan menunggu proses hukum hingga tuntas.
"Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada ketidakadilan yang terjadi hanya karena proses hukum yang dipaksakan tanpa kepastian," tutup Syamsir.
• Tim
0 Komentar