Headline News

PT BAS Bongkar Dugaan Mafia Tanah, Tak Dihadiri Direksi PT KPSS, Sidang Di PN Karawang Diundur !

Foto : Kuasa Hukum PT. Buana Agung Sejahtera (BAS), Nanang S Sadzali, SH., bersama Nasrun Hantaturi, SH. Saat di Pengadilan Negeri Karawang. (Dok: NM)

Nuansametro.com - Karawang | Perseteruan sengit antara dua perusahaan besar, PT Buana Agung Sejahtera (BAS) dan PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS), terus berlanjut terkait sengketa lahan seluas lebih dari 10 hektare di kawasan industri Karawang. 

Lahan yang diklaim milik PT BAS itu kini telah berdiri megah perluasan pabrik pengolahan baja milik PT KPSS, memantik konflik hukum yang kian memanas.

Pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (10/7/2025), suasana kembali memanas lantaran pihak tergugat, PT KPSS, hanya menghadirkan General Manager (GM) perusahaan beserta penerjemah. Tidak tampak kehadiran kuasa hukum maupun perwakilan direksi.

“Ini menunjukkan ketidaksiapan dan ketidaksungguhan pihak tergugat dalam menghadapi perkara serius ini. Karena itu, dan juga karena tidak hadirnya saksi, sidang ditunda hingga 24 Juli 2025,” tegas kuasa hukum PT BAS, Nanang S. Sadzali, SH, dari kantor hukum NAZ Partners.

Kepemilikan Sah, Tapi Lahan Berubah Jadi Pabrik

Perwakilan PT BAS, H. Muhammad Kamil, dengan tegas menyatakan bahwa lahan tersebut dibeli secara resmi melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. 

Ia menyebut adanya indikasi bahwa lahan milik PT BAS telah dijual secara ilegal oleh oknum warga kepada PT KPSS.

“Kami punya bukti otentik dan surat kepemilikan yang sah. Tapi sekarang tanah kami berubah fungsi jadi pabrik baja. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan kejar kebenarannya hingga tuntas,” kata H. Kamil dengan nada geram.

H. Kamil juga menyatakan bahwa apabila terbukti lahan itu milik PT BAS, maka pabrik baja yang berdiri di atasnya harus dibongkar.

PT BAS Siap Tempuh Jalur Pidana

Tak hanya jalur perdata, PT BAS juga bersiap mengambil langkah hukum pidana. Kuasa hukum Nanang SH menyebut telah mengantongi sejumlah indikasi kuat adanya tindak pidana dalam proses alih kepemilikan lahan tersebut.

Foto : Perwakilan PT BAS, H. Muhammad Kamil.

“Ada unsur pidana yang serius. Karena itu, kami akan segera membuat laporan resmi ke Polda Jawa Barat agar kasus ini diusut secara menyeluruh dan transparan,” tegas Nanang.

Sengketa ini tak hanya menyangkut kepemilikan aset bernilai tinggi, tetapi juga menyangkut marwah hukum dan keadilan dalam proses peralihan hak atas tanah. 

Dengan sidang yang akan kembali digelar pada 24 Juli mendatang, publik kini menanti kelanjutan drama hukum ini yang bisa saja menjadi preseden penting dalam penegakan hukum agraria dan investasi di tanah air.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro