Foto : Sat Pol PP Karawang saat menyegel tempat aktivitas galian tanah ilegal di Pangkalan dan Telukjambe Barat. (Dok: istimewa)
Nuansametro.com - Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama jajaran Polres Karawang dan Kodim 0604, melakukan penyegelan terhadap sejumlah aktivitas galian tanah ilegal di Kecamatan Pangkalan dan Telukjambe Barat, Selasa (15/7).
Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan aktivitas pertambangan tak berizin yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Operasi gabungan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, SE, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa lokasi pertama yang disegel berada di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Galian tanah di kawasan ini terbukti beroperasi tanpa izin resmi.
“Penyegelan kedua kami lakukan di area bekas tambang bata kuosin di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan. Sama seperti sebelumnya, kegiatan ini juga tidak memiliki izin yang sah,” jelas Basuki.
Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dari praktik eksploitasi tanah secara ilegal.
Tindak Lanjut pada Perusahaan di KNIC
Selain menertibkan galian ilegal, Satpol PP juga melakukan penindakan lanjutan terhadap aktivitas PT Vanesha Sukma Mandiri, sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya.
Penertiban ini merupakan kelanjutan dari penghentian sementara yang dilakukan pada 17 Juli 2025. Meski perusahaan tersebut tengah dalam proses perizinan melalui Kementerian ESDM, Satpol PP tetap meminta komitmen nyata untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
“Perusahaan sudah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) per hari ini, dan kami memberikan waktu 3 hari kepada mereka untuk menyelesaikan pembayaran pajak ke Bapenda Karawang. Bila tidak dipenuhi, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” tegas Basuki.
Meski demikian, ia juga menjelaskan bahwa PT Vanesha Sukma Mandiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kemudahan tertentu dalam proses perizinan. Namun, syarat mutlak yang tetap harus dipenuhi adalah aspek K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) serta kepatuhan terhadap perpajakan dan retribusi daerah.
Komitmen Tegakkan Hukum dan Jaga Lingkungan
Basuki menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa Satpol PP Karawang tidak akan tinggal diam terhadap maraknya aktivitas galian ilegal di wilayahnya.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Penegakan aturan adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan masa depan Kabupaten Karawang,” tandasnya.
• Fan
0 Komentar