| Foto : Perwakilan PT BAS, H. Kamil saat berada di lokasi lahan milik PT BAS. |
Nuansametro.com - Karawang | Sengketa kepemilikan lahan seluas 100.458 meter persegi di Blok Pagadungan, Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, kini memasuki babak baru. PT Buana Agung Sejahtera
(PT BAS) melalui perwakilannya, H. Kamil, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Maryati, Cecep, dan Supaham ke Pengadilan Negeri Karawang.
Gugatan yang diajukan melalui Kantor Hukum NAZ Partners, Nanang S. Sadzali, SH, tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 71/Pdt.G/2025/PN KRW. Objek gugatan adalah atas dugaan penjualan lahan seluas 100.458 meter persegi yang diklaim milik PT BAS, namun diduga telah dijual kepada perusahaan lain, yakni PT KPSS.
Tak hanya langkah perdata, PT BAS juga mengambil jalur hukum pidana. Melalui laporan bernomor LI-637/VIII/2024/Reskrim, tertanggal 5 Agustus 2024, H. Kamil melaporkan Maryati, Cecep, dan Supaham ke Polres Karawang.
> "Selain kami gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Karawang, Maryati, Cecep, dan Supaham juga sebelumnya telah kami laporkan secara pidana ke Polres Karawang," ungkap H. Kamil kepada awak media, Selasa (8/7/2025).
Penjualan Lahan Dianggap Cacat Hukum
Menurut keterangan H. Kamil, lahan yang disengketakan tersebut diduga telah dijual oleh Maryati dan kawan-kawan kepada PT KPSS menggunakan dasar hukum berupa Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2014. Transaksi dilakukan melalui Notaris Heru Susanto, SH, M.Kn yang berkantor di Cirebon.
Sementara SPPT atas lahan tersebut tercatat atas nama H. Emong bin Laer, dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.17.010.017.003.0029.0.
Namun, PT BAS mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari aset yang mereka beli melalui Kantor Lelang Negara Bogor berdasarkan Petikan Risalah Lelang No. 513/2001 dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang No. 14/Pen/2001/01/DEL/EKS/PN.KRW jo. No: 164/1999, atas nama Kiantoni Johan, Direktur PT Dian Pelita Usaha Lancar.
Lahan Dibelikan dari Warga Juga
Selain dari hasil lelang negara, PT BAS juga mengaku telah membeli lahan dari warga sekitar. Di antaranya dari Nasmin Priyatna seluas 26.394 meter persegi dan dari Cece bin Saan seluas 5.050 meter persegi.
> "Jadi keseluruhan pembelian lahan yang telah kami lakukan, baik dari lelang maupun warga, totalnya mencapai 652.440 meter persegi," tegas H. Kamil.
PT KPSS: Beli dari Maryati Cs
Sementara itu, H. Kamil mengaku telah berkomunikasi dengan pihak PT KPSS, pembeli terakhir lahan yang disengketakan.
Ia menjelaskan kronologi kepemilikan lahan kepada Yulio, perwakilan Humas PT KPSS. Namun, menurutnya, PT KPSS merasa tidak bersalah dalam hal ini.
> "Mereka berdalih telah membeli lahan dari Maryati, Cecep, Supaham, dan Wongso secara sah," ujar H. Kamil.
Bahkan H. Kamil menambahkan, lahan milik PT. BAS hasil dari Lelang yang dijadikan obyek sertifikat No.2534 A/N Maryati yaitu sebidang tanah darat seluas 14.600 Meter persegi yang di sertifikatkan melalui program PTSL pun menjadi salah satu gugatan di Pengadilan Negeri Karawang.
Notaris Heru Diperiksa Polisi
Dalam perkembangan lain, Notaris Heru Susanto yang membuat PPJB terkait penjualan lahan tersebut mengonfirmasi bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang.
> "Benar, saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Tapi baru sekali saya dimintai klarifikasi terkait perkara ini," ujar Heru saat ditemui di kantornya di Cirebon, Selasa (8/7/2025).
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Karawang dan juga dalam proses penyelidikan di ranah pidana. Sengketa ini menjadi sorotan publik mengingat luasnya lahan yang dipermasalahkan serta adanya dua jalur hukum yang ditempuh secara bersamaan.
(Redaksi)
0 Komentar