Foto : Videotron senilai Rp 1.8 M yang menjadi perbincangan masyarakat Karawang.
Nuansametro.com - Karawang | Proyek pengadaan videotron senilai Rp1,8 miliar yang dikerjakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang memicu polemik di tengah masyarakat. Praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH., ikut angkat bicara dan mengkritik keras proyek tersebut.
Menurut Asep, masalah ini tak akan menjadi polemik publik bila harga videotron sesuai dengan realita dan ditempatkan di lokasi yang tepat.
"Kalau ukurannya kecil dan harganya wajar, serta tidak dipasang di lokasi yang membahayakan atau mengganggu, ini tidak akan jadi masalah. Tapi nyatanya, tiangnya memakan badan jalan dan justru mengganggu lalu lintas," tegas Asep, Selasa (15/7/2025).
Letak Strategis, Tapi Tidak Efektif
Asep mengungkapkan bahwa videotron tersebut dipasang di sekitar Alun-Alun Karawang, area dengan tingkat mobilitas tinggi.
Namun, menurut Asep, pesan-pesan pemerintah yang ingin disampaikan melalui layar raksasa itu justru sulit ditangkap publik.
"Orang lalu-lalang cepat di sana. Siapa yang sempat baca konten videotron itu? Belum lagi tidak ada CCTV di sekitar lokasi. Rentan diretas seperti kejadian di Bekasi dan Jakarta tiba-tiba muncul konten porno. Ini kan berbahaya," katanya.
Kritik Pedas untuk Diskominfo: “Jangan Bodohi Masyarakat”
Pernyataan Sekretaris Dinas Kominfo yang menyebut videotron bisa menjadi investasi dan dikomersilkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun tidak luput dari kritikan pedas Askun.
"Itu ngawur. Jangan asal bunyi. Videotron itu sejatinya untuk publikasi program pemda, bukan buat dijual-jualin. Ucapan seperti itu malah bikin tambah gaduh. Jangan bodohi masyarakat Karawang!" katanya dengan nada geram.
Asep menyarankan agar videotron dipasang di area perkantoran pemerintahan, seperti di depan kantor DPRD Karawang.
“Kalau di kantor pemda, baru pas. Pasti bupati juga kesel masalah ini jadi gaduh,” ujarnya.
Askun Ungkap Dugaan Intervensi Oknum Penegak Hukum
Yang mengejutkan, Askun mengaku telah melakukan mapping dan profiling terhadap proyek ini. Ia menyebut bahwa proyek ini dikerjakan oleh perusahaan dari Bandung, namun didanai oleh pemodal dari Jakarta.
Bahkan, Asep juga menduga adanya intervensi dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proyek tersebut.
"Saya tahu siapa di belakangnya. Konon katanya ada campur tangan oknum APH. Kalau ini benar-benar jadi temuan, apa nggak malu? Jangan sampai masalah ini ditutup-tutupi hanya karena ada backing-an," tegasnya.
Foto : Praktisi Hukum, Asep Agustian, SH., MH.Desak Transparansi dan Penindakan
Askun meminta Diskominfo dan pihak terkait segera melakukan klarifikasi terbuka dan tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang memperkeruh suasana.
"Publik pantas tahu. Jangan sampai rakyat Karawang merasa dibodohi dan proyek ini malah jadi bahan bancakan oknum," pungkasnya.
Kasus ini tengah menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Perlu pengawasan ketat dan keterbukaan informasi agar dugaan-dugaan yang muncul bisa dijawab dengan transparansi dan akuntabilitas.
• NP
0 Komentar