Nuansametro.com - Karawang | Polemik seputar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik, usai mencuatnya kontroversi rekrutmen tenaga kerja di PT FCC Indonesia.
Perda yang sempat dinyatakan diskriminatif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, ternyata masih dianggap sah dan berlaku oleh DPRD Karawang.
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin (HES), menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima dokumen resmi apapun dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pencabutan atau pembatalan Perda tersebut.
“Kalau memang sudah dicabut melalui eksekutif review, seharusnya disertai surat resmi dari MA yang menyatakan pembatalan Perda, dan disampaikan ke Pemkab Karawang. Sampai hari ini tidak ada,” tegas HES kepada wartawan, usai rapat dengar pendapat dengan perwakilan PT FCC Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Perda Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2011 yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2016, mewajibkan perusahaan di Karawang memprioritaskan rekrutmen tenaga kerja lokal minimal 60 persen, dibuktikan dengan KTP dan KK Karawang. Sementara sisanya, 40 persen, dapat berasal dari luar daerah.
Namun ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjamin kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Sorotan Kembali Usai Rekrutmen PT FCC Dipersoalkan
Isu ini kembali mencuat setelah PT FCC Indonesia, yang berlokasi di Kawasan Industri KIIC, Telukjambe Timur, diduga merekrut lebih banyak tenaga kerja dari luar Karawang. Kondisi ini memicu keresahan warga dan aktivis lokal, terlebih setelah beredar pernyataan viral dari Manajer HRD/GA PT FCC, Oktav Ardiansyah.
Pernyataan Oktaf yang menyebut, “Aduh susah deh orang Karawang diajarinnya, orang Karawang gak pinter-pinter,” dianggap menghina dan merendahkan martabat warga lokal. Akibatnya, ia kini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh LBH Bumi Proklamasi.
Masyarakat Menanti Kepastian Hukum
Di tengah perdebatan ini, masyarakat Karawang dibuat bingung: apakah Perda dan Perbup tersebut masih berlaku atau sudah dicabut?
Sementara pihak DPRD Karawang bersikukuh bahwa regulasi itu masih menjadi landasan hukum dalam upaya menekan angka pengangguran lokal, pemerintah pusat telah memberi sinyal bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan nondiskriminasi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Pakar hukum tata negara pun menyarankan agar Pemkab Karawang segera meminta kejelasan hukum secara resmi ke Mahkamah Agung atau Kemendagri guna menghindari kekosongan hukum dan polemik berkepanjangan.
Masalah pengangguran dan keadilan dalam rekrutmen tenaga kerja memang pelik. Namun, penyelesaiannya tak bisa hanya mengandalkan semangat lokalitas semata.
Regulasi yang berpihak pada warga lokal harus tetap sejalan dengan konstitusi dan prinsip keadilan universal.
Yang paling dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum dan komitmen semua pihak untuk membangun Karawang yang adil dan berdaya saing.
• NP
0 Komentar