Headline News

PN Lubuk Pakam Eksekusi Aset Sah PTPN 1 Regional 1, Akhiri Sengketa Bertahun-tahun



Nuansametro.com - Lubuk Pakam | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam resmi mengeksekusi aset tanah milik PTPN 1 Regional 1 yang selama ini dikuasai secara tidak sah oleh pihak ketiga. Eksekusi dilaksanakan pada Senin (14/07) di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, menyusul ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Lahan seluas 4.496 meter persegi itu telah dinyatakan sah milik PTPN 1 Regional 1 melalui Putusan MA No. 479 PK/Pdt/2023. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Marolop Simbolon, yang selama ini menguasai lahan tersebut tanpa hak.

Awal Mula Sengketa

Lahan tersebut dulunya merupakan rumah dinas milik almarhum Abdul Hadi Nasution, seorang pejabat di PTP IX (kini PTPN II). Namun, setelah Abdul Hadi pensiun dan meninggal dunia pada 1983, rumah tersebut tak pernah dikembalikan ke perusahaan. Justru, bagian depan dan belakang lahan disewakan kepada pihak lain.

Setelah anak Abdul Hadi, Haluddin Nasution, meninggal dunia, lahan tersebut jatuh ke tangan Marolop Simbolon yang notabene bukan ahli waris, melainkan mantan penasihat hukum keluarga. 

Sengketa kian memanas karena dua istri Marolop, Boru Sinaga dan Boru Sianipar, terlibat konflik kepemilikan yang panjang atas tanah tersebut.

Warga Menyambut Eksekusi

Eksekusi ini disambut baik oleh warga sekitar yang selama ini merasa terganggu oleh konflik internal keluarga Marolop.

"Kami sangat bersyukur, akhirnya ada kepastian hukum. Kami selama ini resah karena konflik antara kedua istri Marolop Simbolon. Sekarang sudah lebih tenang," ujar Andi Maulana Harahap, warga Gang Dwiwarna.

Senada dengan itu, Abdul Rahman (70), yang tinggal di ujung lahan tersebut, mengungkapkan bahwa Marolop Simbolon sejak awal tidak memiliki hak atas tanah itu.

"Dia hanya penasihat hukum Abdul Hadi dan anaknya. Tapi entah bagaimana, dia bisa menguasai lahan dan memicu konflik berkepanjangan," kata Abdul Rahman.

PTPN 1 Regional 1 Ambil Alih dan Lakukan Pembersihan

Setelah eksekusi, pihak PTPN 1 Regional 1 langsung melakukan pembersihan dan pemasangan pagar pembatas di lokasi.

"Proses pembersihan berlangsung lancar dan kondusif. Kami bisa langsung bekerja di lapangan," ujar Rahmat Kurniawan, Kepala Subbagian Humas PTPN 1 Regional 1.

Dengan tuntasnya eksekusi ini, PTPN 1 Regional 1 menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aset perusahaan yang dikuasai secara tidak sah, sebagai bagian dari upaya menjaga aset negara dan mendukung tata kelola BUMN yang bersih dan transparan.


• Tim 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro