Foto : Elyasa Budiyanto SH
Nuansametro.com - Karawang | Sengketa ketenagakerjaan antara PT. Galuh Citarum dan seorang mantan karyawannya, Tatang Suhendi, memasuki babak baru setelah upaya hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung dinyatakan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) oleh Majelis Hakim.
Kasus yang bermula dari dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak ini kini dilimpahkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Karawang untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini diambil demi terciptanya rasa keadilan serta solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Dugaan PHK Fiktif, Panggilan Kedua Dilayangkan
Sesuai informasi yang dihimpun, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Karawang telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada manajemen Galuh Mas, menyusul laporan Tatang Suhendi yang mengaku menjadi korban PHK fiktif.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Kuasa Hukum Tatang: UPTD Jalankan Fungsi Sesuai Aturan
Kuasa hukum Tatang Suhendi, H. Elyasa Budiyanto, SH, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil UPTD.
Menurutnya, tindakan pemanggilan tersebut merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Langkah UPTD sudah tepat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diperkuat dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan dasar hukum yang jelas bagi pengawas ketenagakerjaan,” ujar Elyasa dalam keterangannya via WhatsApp, Kamis (31/7/2025).
Ia menambahkan, Pasal 176 dan 178 dalam UU Ketenagakerjaan memberi kewenangan penuh kepada pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perusahaan, mengevaluasi kondisi kerja, hingga menyidik dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan tenaga kerja.
Upaya Pengawasan untuk Keadilan dan Kepatuhan
Menurut Elyasa, fungsi pengawasan bukan hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif agar perusahaan menjalankan aturan secara benar. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai regulasi yang berlaku.
“Fungsi pengawasan bukan hanya soal penindakan, tapi juga pembinaan. Bila ditemukan pelanggaran, bisa dijatuhi sanksi administratif hingga rekomendasi sanksi pidana,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak pekerja di tengah iklim ketenagakerjaan yang terus berubah. Kini, publik menanti hasil tindak lanjut dari UPTD Disnakertrans Karawang, apakah akan ada tindakan hukum lebih lanjut atau penyelesaian secara kekeluargaan yang adil bagi semua pihak.
• Irfan Sahab
0 Komentar