Nuansametro.com - Deli Serdang | Tim Bringas Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pria berinisial Heru (48), alias Pak Edi, pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan seorang warga mengalami luka serius.
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan WR Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (22/7/2025).
Peristiwa berdarah ini bermula dari perselisihan terkait pekerjaan. Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., dalam siaran persnya pada Kamis (24/7/2025), penganiayaan terjadi pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di sekitar Pajak Ikan Deli Mas, Jalan Tengku Raja Muda, Kelurahan Lubuk Pakam I/II.
Korban, Dedy Kurniawan Putra, warga Lubuk Pakam, dibacok oleh pelaku dengan sebilah golok hingga jari telunjuk kirinya putus. Dedy segera dilarikan ke RSU Amri Tambunan untuk mendapat perawatan intensif.
“Motif penganiayaan diduga karena perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar,” ungkap Kompol Risqi Akbar.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Bringas Opsnal Pidum Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.
Kini, Heru alias Pak Edi mendekam di sel tahanan Polresta Deli Serdang. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami imbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak main hakim sendiri. Kami siap bertindak cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tegasnya.
• Romson Nainggolan
0 Komentar