Nuansametro.com– Deli Serdang | Suasana tegang mewarnai penyegelan gedung bekas SMP Negeri 2 Galang yang saat ini digunakan sebagai tempat belajar siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) Alwashliyah di Dusun I, Desa Patumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (13/7/2025).
Penyegelan dilakukan atas perintah langsung Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, melalui Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan, yang memimpin rombongan bersama pasukan Satpol PP, aparat kepolisian, serta unsur Muspika dan TNI.
Tindakan ini dilakukan menyusul belum adanya kejelasan status aset gedung tersebut.
"Gedung ini masih merupakan aset milik Pemkab Deli Serdang. Selama proses penyerahan belum selesai, maka tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar oleh pihak Yayasan Alwashliyah," tegas Yudi Hilmawan kepada pihak sekolah.
Pihak Sekolah: “Kami Hanya Menjalankan Tugas Mengajar”
Ketegangan sempat terjadi saat para guru dan Kepala Sekolah MTS Alwashliyah mencoba menghadang tim penyegelan. Namun mereka menegaskan bahwa tindakan mereka bukan bentuk perlawanan.
"Kami bukan melawan. Kami hanya guru yang menjalankan perintah yayasan untuk mengajar di sini. Kalau memang Alwashliyah memutuskan pindah, kami akan pindah. Tapi jangan dengan cara seperti ini, tanpa pemberitahuan dan melibatkan aparat lengkap di hari libur," ungkap Kepala Sekolah MTS Alwashliyah Galang.
Pihak sekolah juga menyayangkan tidak adanya koordinasi lebih lanjut dari Pemkab. Mereka bahkan mempermasalahkan legalitas tanah yang disebut milik sah Yayasan Alwashliyah.
“Yang dilihat hanya gedung, tapi bukan tanahnya. Harusnya tunggu penyelesaian dulu,” tambahnya.
Dulu Sudah Ada Kesepakatan, Mengapa Masih Disegel?
Yayasan Alwashliyah menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan resmi dengan Pemkab Deli Serdang pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menyatakan bahwa pihak Alwashliyah akan mengajukan permohonan hibah gedung sesuai prosedur.
Sementara itu, penentuan jam belajar siswa MTS akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya.
“Kalau sudah ada pembicaraan formal dan komitmen untuk dibahas lebih lanjut, mengapa sekarang disegel secara sepihak? Ini bentuk kezholiman terhadap lembaga pendidikan yang sudah ada bahkan sebelum pemerintah terbentuk,” ujar salah satu pengurus yayasan.
Gedung Disegel, Aktivitas KBM Terhenti Sementara
Meski mendapat penolakan moral dari pihak sekolah, proses penyegelan tetap dilakukan. Petugas Satpol PP memasang stiker penyegelan di pintu gedung. Alwashliyah hanya meminta agar barang-barang milik yayasan seperti kursi dan meja tidak diambil.
"Kami hanya ingin bukti, bahwa pemerintah memperlakukan kami seperti ini. Kami tidak melawan, tapi kami akan rekam semuanya sebagai dokumentasi atas ketidakadilan ini," kata Kepala Sekolah dengan nada kecewa.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar soal koordinasi antar pihak pemerintah dan lembaga pendidikan swasta yang selama ini ikut berperan dalam mencerdaskan anak bangsa.
Langkah penyegelan dinilai terburu-buru, apalagi sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama.
Diharapkan, Pemkab Deli Serdang dan Yayasan Alwashliyah dapat segera duduk bersama mencari solusi yang adil dan tidak merugikan peserta didik yang kini kehilangan ruang belajar.
• Romson Nainggolan
0 Komentar