Headline News

OTT Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Kadis PUPR

Foto : Juru bicara KPK, Budi Prasetyo 

Nuansametro.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar di sektor infrastruktur. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis malam (26/6/2025), KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa awalnya tujuh orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan lima sebagai tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (6/7/2025).

Daftar Tersangka dan Peranannya

Kelima tersangka terdiri dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta, yakni:

  1. Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

  2. Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  3. Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

  4. M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG

  5. M. Rayhan Dulasmi Piliang – Direktur PT RN

Sementara dua orang lainnya, yaitu staf Dinas PUPR Sumut berinisial RY dan staf PT DNG berinisial TAU, masih berstatus saksi.

Dua Klaster Proyek Jalan Bernilai Fantastis

Kasus ini terbagi dalam dua klaster proyek infrastruktur besar dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar:

Klaster I – Dinas PUPR Sumut

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2023): Rp56,5 miliar

  • Proyek lanjutan tahun 2024: Rp17,5 miliar

  • Rehabilitasi longsor dan preservasi lanjutan tahun 2025

Klaster II – Satker PJN Wilayah I Sumut

  • Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan: Rp96 miliar

  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot: Rp61,8 miliar

Modus Suap dan Peran Masing-Masing Tersangka

KPK mengungkap bahwa kasus ini melibatkan suap dari kontraktor swasta kepada pejabat publik guna melicinkan jalannya proyek.
Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar disinyalir menerima suap untuk proyek-proyek di bawah Dinas PUPR Sumut, sementara Heliyanto berperan dalam proyek Satker PJN Wilayah I.

“Kami perlu meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat terkait jumlah dan status pihak yang diamankan dalam OTT ini,” tegas Budi.

KPK Dalami Aliran Dana dan Peran Aktor Lain

KPK menyatakan penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain serta potensi kerugian negara yang lebih besar.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Budi.

Korupsi Infrastruktur, Pukulan Berat bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Sumut. Di tengah kebutuhan akan infrastruktur yang andal, korupsi justru menggerogoti proyek-proyek vital yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan publik.

KPK memastikan akan bertindak tegas dan terbuka dalam proses hukum, serta menyerukan dukungan publik untuk bersama-sama melawan praktik korupsi di sektor pembangunan.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro