Foto : Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat menggelar konferensi pers terkait OTT di kantor Camat Pagar Gunung.
Nuansametro.com - Sumatera Selatan | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis sore, 24 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, Kejaksaan mengamankan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu Ketua Forum Kepala Desa (Kades), serta 20 orang Kepala Desa dari Kecamatan Pagar Gunung.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka utama dalam perkara ini.
Dua Tersangka Resmi Ditahan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
-
N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025;
-
JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Modus Korupsi Berkedok Kegiatan Sosial
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka cukup sistematis. Dengan dalih untuk pembiayaan forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, para Kepala Desa diminta menyetor iuran tahunan sebesar Rp 7 juta.
Untuk tahap awal, masing-masing Kades telah menyetor Rp 3,5 juta kepada Bendahara Forum Kades.
Yang mengkhawatirkan, uang yang dikumpulkan tersebut ternyata berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Total dana yang berhasil dikumpulkan dalam kasus ini mencapai Rp 65 juta.
Tidak Hanya Tahun Ini, Tapi Bertahun-tahun
Vanny juga mengungkapkan bahwa perbuatan kedua tersangka tidak hanya terjadi di tahun 2025.
“Fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa praktik ini telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kejati Sumsel juga tengah mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH), sebagai bagian dari upaya mengusut tuntas jaringan dan pihak-pihak yang terlibat.
Langkah Pencegahan dan Pendampingan
Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal nilai kerugian negara, tetapi juga menyangkut hilangnya hak masyarakat desa atas dana pembangunan yang semestinya mereka nikmati.
Oleh karena itu, pihak Kejaksaan kini mengintensifkan peran Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk mendampingi para kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa secara transparan dan bebas korupsi.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:
-
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
-
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor;
-
Atau Pasal 12 huruf e, atau Pasal 11 UU Tipikor yang telah diperbarui.
Hingga saat ini, sudah sekitar 20 orang saksi diperiksa untuk mengungkap lebih dalam jaringan dan aliran dana yang terlibat.
Kasus OTT ini kembali menjadi pengingat keras bahwa Dana Desa adalah amanah rakyat yang tidak boleh disalahgunakan. Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan dana publik dan terus mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
• Rls/NP
0 Komentar