Foto : KPU RI saat hadir dalam sidang lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 di Gedung MK Jakarta. (Dok: KPU RI)
Nuansametro.com — Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali hadir dalam lanjutan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 2 Juli 2025. Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, ini memasuki tahap penting, yakni pemeriksaan keterangan saksi/ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.
Anggota KPU RI Iffa Rosita mewakili lembaga sebagai pihak termohon dalam sidang Panel 2 tersebut. Ia turut mendampingi jalannya sidang yang membahas dua perkara, masing-masing dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
“Sidang kali ini berfokus pada pembuktian dari para pihak. Kami hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan hukum acara dan memberikan keterangan yang diperlukan,” ujar Iffa usai persidangan.
Dalam agenda sidang tersebut, Majelis Hakim mendengarkan langsung keterangan dari para saksi dan ahli yang diajukan, serta memeriksa keabsahan alat bukti tambahan yang telah diserahkan oleh masing-masing pihak.
Perkara perselisihan hasil pilkada menjadi perhatian publik karena menyangkut legitimasi kepala daerah terpilih.
Oleh karena itu, KPU menegaskan komitmennya untuk selalu bersikap terbuka, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan proses di Mahkamah Konstitusi.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan MK. Hasil dari seluruh rangkaian persidangan ini akan menjadi dasar penting dalam memutuskan sah atau tidaknya hasil pilkada di daerah yang disengketakan.
Dengan keterlibatan aktif dan profesional dari semua pihak, diharapkan proses hukum di MK dapat menjadi ruang penyelesaian yang adil dan menjaga integritas demokrasi lokal di Indonesia.
Sumber: KPU RI
0 Komentar