Nuansametro.com - Karawang | Puluhan penyuluh pertanian non-ASN yang tergabung dalam Forum Komunikasi THL Penyuluh Pertanian Kabupaten Karawang mendatangi Gedung DPRD Karawang, Senin (21/7/2025).
Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian setelah lebih dari satu dekade mengabdi tanpa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Aksi ini bertepatan dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karawang, yang digelar di Ruang Rapat II.
RDP tersebut turut dihadiri oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.
Ketua Forum, Hady Setiadi, S.P., menyuarakan kekecewaannya terhadap lambatnya proses pengangkatan. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi penyuluh pertanian berstatus non-ASN.
“Kami menuntut kejelasan nasib. Sesuai Inpres No. 3 Tahun 2020, tenaga penyuluh non-ASN seharusnya sudah tidak ada lagi. Tapi kenyataannya kami masih diabaikan,” ujar Hady kepada wartawan.
Ia menambahkan, saat ini ada 28 penyuluh non-ASN di Karawang yang telah mengabdi sejak tahun 2009. Meski jumlahnya kecil, formasi ASN untuk mereka belum juga dibuka hingga kini.
“Kami bukan baru kemarin mengabdi. Sudah sejak 2009. Tapi sampai sekarang tidak ada formasi khusus buat kami. Apa lagi yang harus kami buktikan?” keluhnya.
Hady juga menyayangkan hasil rapat yang dianggap belum memberikan solusi konkret.
“Yang kami terima hanya harapan-harapan manis. Tidak ada kepastian kapan kami bisa diangkat,” tambahnya.
DPRD Janji Kawal Aspirasi hingga ke Kementerian
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyatakan bahwa pihaknya akan membawa aspirasi para penyuluh langsung ke kementerian terkait.
Ia menilai bahwa pengabdian sejak 2009 merupakan bukti nyata komitmen mereka terhadap pembangunan pertanian daerah.
“Mereka layak mendapatkan formasi. Ini soal keadilan bagi mereka yang telah bekerja puluhan tahun tanpa status yang jelas,” tegas Saepudin.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang agar kembali mengusulkan formasi penyuluh pertanian dalam rekrutmen ASN mendatang.
“Jumlah mereka tidak banyak. Ini sangat mungkin diakomodir. Asal ada kemauan dari pihak pemda untuk memperjuangkannya,” pungkasnya.
Latar Belakang Masalah
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan penguatan ASN dalam sektor pertanian. Namun di berbagai daerah, implementasinya masih tersendat, termasuk di Karawang.
Banyak tenaga honorer atau THL penyuluh pertanian yang belum mendapat kejelasan status, padahal mereka berperan penting dalam mendampingi petani dan mengembangkan program pertanian.
Nasib para penyuluh pertanian non-ASN ini adalah cerminan dari persoalan klasik ketenagakerjaan di Indonesia: pengabdian yang panjang, namun belum sebanding dengan kepastian status dan kesejahteraan.
Semoga suara mereka segera mendapat tanggapan nyata dari para pemangku kebijakan.
• NP
0 Komentar