Foto : SRY Korban dugaan penipuan (memegang berkas).
Nuansametro.com - Jakarta | Nuansa Metro | Peribahasa "air susu dibalas air tuba" nampaknya sangat menggambarkan nasib yang dialami SRY (44), seorang ibu rumah tangga di Kalideres, Jakarta Barat. Niat baiknya membantu seseorang yang sedang kesulitan keuangan justru dibalas dengan dugaan penipuan yang kini membuatnya merugi puluhan juta rupiah.
Kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), SRY mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika dirinya meminjamkan uang sebesar Rp30 juta kepada seorang pria berinisial AR, yang dikenalnya melalui tetangganya, Rosita.
“Rosita bilang ke saya, ‘Mpo bisa bantu gak? Teman saya AR butuh dana 30 juta, dia punya sertifikat tanah yang sudah dikuasakan. Nanti dari pinjamannya dilebihin’,” ujar SRY menirukan ucapan Rosita.
Tergiur janji manis tersebut, SRY pun memberikan pinjaman kepada AR dengan perjanjian tertulis bermaterai. Sebagai jaminan, AR menyerahkan sertifikat rumah seluas 178 meter persegi di kawasan Puri Gardena, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres. Sertifikat tersebut tercatat atas nama Syaiful Yusuf.
Janji Tinggal Janji
Kesepakatan semula, AR berjanji akan mengembalikan pinjaman sebesar Rp34 juta dalam tempo satu bulan. Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, AR tak kunjung melunasi utangnya.
Bahkan, ketika SRY hendak menagih karena membutuhkan uang tersebut untuk keperluan suaminya yang tengah menjalankan ibadah haji, AR justru meminta waktu tambahan.
Tak hanya itu, AR juga berdalih akan mengagunkan sertifikat yang dititipkan ke SRY untuk memperoleh pinjaman lebih besar di bank. Jika berhasil, uang SRY akan dikembalikan.
Namun janji tinggal janji. Tidak ada itikad baik yang terlihat dari AR, yang membuat SRY semakin kecewa.
“Kalau tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang saya, saya akan melaporkan dia ke pihak berwajib,” tegas SRY.
Masuk Unsur Tindak Pidana?
Perbuatan AR berpotensi melanggar hukum. Menurut pasal 378 KUHP, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi hutang, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.”
Tak hanya itu, tindakan AR juga berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, karena menguasai uang milik SRY dengan dalih yang tidak sesuai kenyataan.
Harapan Akan Keadilan
Kini, SRY berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib agar kerugiannya dapat dipulihkan. Ia juga berharap masyarakat bisa belajar dari pengalamannya untuk lebih berhati-hati saat memberikan pinjaman, bahkan kepada orang yang dikenalkan oleh kenalan sendiri.
“Jangan mudah percaya hanya karena dijanjikan imbal balik. Sekarang saya menyesal dan hanya bisa berharap keadilan ditegakkan,” pungkas SRY.
Penulis: zul
0 Komentar