Foto : Korban dugaan penipuan F didampingi Kuasa Hukumnya saat melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. (Dok: Ist).
Nuansametro.com - Jakarta | Seorang warga Palembang, F (46), harus menelan pil pahit usai diduga menjadi korban penipuan berkedok "jalur belakang" masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dan Bintara Polri. Didampingi kuasa hukumnya, F resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2025.
Dalam keterangannya, kuasa hukum korban, Hendro, menyebut penipuan bermula dari perkenalan kliennya dengan dua orang yang mengaku sebagai pasangan suami-istri berinisial MHSN dan DNK.
Keduanya memperkenalkan diri sebagai Staf Sipil Istana Presiden RI dengan jabatan sebagai "Penasehat Khusus Bidang Pertahanan Nasional".
“Pelaku menunjukkan foto-foto bersama pejabat tinggi dan ID Card Istana. Bahkan, korban diajak ke sebuah kantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang disebut sebagai tempat kerja pelaku,” ujar Hendro kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Dari pertemuan tersebut, pelaku kemudian menawarkan jasa kelulusan tes masuk Akpol, Bintara Polri, hingga mutasi anggota Polri. Korban dijanjikan kelulusan untuk anaknya serta beberapa orang lainnya.
“Total uang yang diminta mencapai Rp1.347.000.000, diberikan secara bertahap. Namun, janji tinggal janji. Anak klien kami gagal dalam tes, dan hal ini sangat memukul kondisi psikis dan mentalnya,” kata Hendro.
Menurutnya, hingga kini tidak ada satu pun janji pelaku yang terealisasi, termasuk penanganan kasus oknum Polri yang dijanjikan bisa "diselesaikan".
Polisi Dalami Bukti dan Jejak Kasus Berulang
Pihak Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang didalami. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, percakapan WhatsApp, serta keterangan saksi.
“Laporan ini terkait dugaan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan seleksi Polri. Kami juga menemukan indikasi bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,” ungkap salah satu penyidik Polda Metro Jaya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara. Polisi juga masih memburu keberadaan MHSN dan DNK yang hingga kini belum ditahan, namun dijadwalkan akan memenuhi pemanggilan kedua dalam waktu dekat.
Peringatan: Tak Ada Jalur Belakang Masuk Akpol
Kepolisian menegaskan kepada masyarakat agar tidak tergiur janji manis yang mengiming-imingi kelulusan melalui "orang dalam".
Proses seleksi pendidikan TNI/Polri dilakukan secara objektif, transparan, dan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dengan pengawasan berlapis.
“Kami imbau masyarakat tidak percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan. Semua jalur masuk ke institusi kepolisian dilakukan tanpa pungutan dan berdasarkan prestasi,” tegas perwira penyidik tersebut.
Korban Harapkan Keadilan dan Pengembalian Uang
Korban berharap pelaku segera ditangkap dan diadili. “Kami ingin nama baik klien kami dipulihkan dan seluruh dana yang telah diserahkan dapat kembali,” tutup Hendro.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan, terutama yang berkedok jabatan tinggi dan koneksi istana.
• Rls/Red
0 Komentar