Headline News

Bongkar Skandal Plt OPD Kabupaten Karawang, Main Mutasi Pegawai Tanpa Izin Bupati?

Foto : Surat penegasan tentang kewenangan PPK/Bupati dalam mutasi tugas/memindahkan pegawai. (Dok: Ist)

Nuansametro.com - Karawang | Dunia birokrasi Karawang tengah diguncang isu hangat. Sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga melakukan mutasi atau pemindahan pegawai secara ilegal tanpa sepengetahuan Bupati Karawang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Padahal, mutasi pegawai merupakan kewenangan penuh dari Bupati, bukan Plt.

Isu ini mencuat ke publik setelah akun Facebook Pancajihadi Al Panji memposting sebuah surat yang mencantumkan tanda tangan dan nama Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah

Postingan itu langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial dan menimbulkan banyak spekulasi terkait validitas dan prosedur mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Karawang.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Pancajihadi membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. 

“Informasi tersebut memang benar. Bahkan kami akan segera melaporkannya ke BKN karena tidak ada tindakan serius dari pihak yang berkompeten,” ujarnya singkat.

Redaksi nuansametro.com mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Plt Kepala BKPSDM Karawang, Asip Suhendar, namun Asip enggan memberi penjelasan. 

Ia hanya menjawab singkat melalui WhatsApp, “Hubungi Pak Sekban Geri supaya jelas ya.”ujarnya, Senin 14 Juni 2025.

Menanggapi hebohnya kabar ini, Sekda Karawang Asep Aang Rahmatullah mengirimkan salinan Surat Penegasan Nomor 800.1.8.8/2742/BKPSDM tertanggal 10 Juli 2025 kepada redaksi nuansametro.com pada Senin 14 Juli 2025.

Surat tersebut menegaskan bahwa mutasi atau pengangkatan PNS hanya dapat dilakukan oleh Bupati selaku PPK, dan harus melalui pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggunakan aplikasi resmi i-Mut.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa telah ditemukan praktik mutasi atau pemindahan lokasi kerja pegawai oleh kepala perangkat daerah, bahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang secara hukum tidak memiliki kewenangan tersebut.

Lebih jauh lagi, surat tersebut merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/1/2021 yang secara tegas menyatakan:

  • Plt tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada status hukum kepegawaian;

  • Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai;

  • Mutasi yang tidak melalui pertimbangan BKN akan merugikan pegawai karena data kepegawaian tidak dapat diperbarui, yang berakibat pada tertundanya hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat, promosi, hingga pengajuan pensiun.

Surat tersebut juga menguraikan prosedur resmi mutasi, yakni melalui konsultasi dan usulan dari masing-masing OPD ke BKPSDM, disertai Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Sekda Asep Aang belum menjelaskan secara rinci langkah atau sanksi apa yang akan diterapkan terhadap para Plt yang diduga melanggar aturan ini.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN Karawang, terutama bagi pegawai yang terdampak mutasi ilegal. 

Jika tidak segera ditindaklanjuti, polemik ini bisa mengganggu stabilitas dan tata kelola pemerintahan daerah, serta mencoreng integritas birokrasi Karawang di mata publik.



• e'nupo

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro