Headline News

Dugaan Pinjam Bendera CV di Proyek Jalan Sekarwangi, Pemilik Perusahaan: "Itu Bukan Pekerjaan Saya!"


Nuansametro.com - Karawang | Praktik “pinjam pakai CV” atau menggunakan bendera perusahaan orang lain untuk mengikuti tender proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, dugaan tersebut mengemuka pada proyek peningkatan jalan di Dusun Krajan RT 003/001, Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta.

Proyek yang dibiayai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 itu tercatat bernilai Rp189.912.000, dengan nomor kontrak: 027.2/....../10.2.01.0033.2.117/KPA-JLN/PUPR/2025. Adapun pelaksana proyek tercatat atas nama CV Angka Wijaya Perkasa.

Namun hasil penelusuran tim nuansametro.com menemukan dugaan bahwa CV tersebut hanya “dipinjam” oleh oknum tertentu demi memenangkan proyek. 

Seorang sumber yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan mengakui bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pelaksana di lapangan, bukan pemilik sah dari perusahaan yang tercantum di kontrak.

“CV Saya Disewa”

Keterangan mencengangkan datang dari A, pemilik resmi CV Angka Wijaya Perkasa. Saat dikonfirmasi, ia mengaku bahwa proyek di Sekarwangi bukanlah pekerjaannya.

> “Itu bukan kerjaan saya, Om. Itu punya Pak M. CV saya disewa sama Pak M,” ujar A saat dihubungi wartawan nuansametro.com, Rabu (30/07/2025).

A bahkan menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak yang mengerjakan proyek tersebut.

> “Om hubungi saja Haji Bayu. Suruh Pak M tadi. Saya sudah komunikasi terkait pekerjaan yang di Sekarwangi Kecamatan Rawamerta,” lanjutnya.

Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Haji Bayu yang disebut-sebut sebagai pelaksana utama proyek, memilih bungkam dan tidak merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Celah Hukum yang Masih Abu-Abu

Meski belum ada aturan eksplisit yang secara tegas melarang praktik pinjam bendera perusahaan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa (PBJ), namun tindakan tersebut sangat rawan menimbulkan penyimpangan hukum dan potensi pelanggaran etika bisnis. 

Dalam sistem hukum di Indonesia, keabsahan dokumen, legalitas usaha, serta pertanggungjawaban hukum dalam proyek pemerintah menjadi hal yang sangat fundamental.

Jika terbukti benar terjadi peminjaman bendera perusahaan, maka hal ini bisa berdampak pada aspek hukum kontraktual hingga pertanggungjawaban pekerjaan di kemudian hari.

Butuh Tindakan Tegas

Munculnya dugaan semacam ini menunjukkan bahwa praktik “pinjam CV” di Karawang masih menjadi persoalan serius yang perlu disikapi dengan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas oleh aparat terkait, terutama oleh Inspektorat Daerah, Dinas PUPR, hingga aparat penegak hukum.

Transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal siapa yang mengerjakan, tapi juga menyangkut tanggung jawab hukum, kualitas pekerjaan, serta potensi kerugian negara.

Publik Karawang tentu berharap, proyek pembangunan yang bersumber dari dana daerah benar-benar dikerjakan secara profesional dan sesuai aturan, bukan justru menjadi ladang bisnis ilegal berkedok tender.


• Kojek

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro