Headline News

Dampak Kasus PT FCC, Pemkab Karawang Terbitkan Surat Edaran Terkait Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal


Foto : Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. (Dok: Ist)

Nuansametro.com - Karawang |Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam memberdayakan tenaga kerja lokal melalui diterbitkannya Surat Edaran Nomor 2094 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Kerja di Kabupaten Karawang. 

Surat ini resmi ditandatangani oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada 28 Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat keberpihakan terhadap pencari kerja lokal, sekaligus mendorong keterbukaan dan profesionalisme dalam proses rekrutmen. 

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan, pengelola kawasan industri, para camat, dan Ketua Apindo Karawang.

Rekrutmen Tenaga Kerja Wajib Utamakan Warga Karawang

Dalam isi edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang wajib mengutamakan tenaga kerja lokal baik dalam rekrutmen karyawan tetap, kontrak, maupun pemagangan. 

Hal ini tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek kompetensi dan profesionalisme pelamar.

Aturan ini mengacu pada sejumlah regulasi daerah, di antaranya:

* **Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
* Perda No. 16 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
* Perbup No. 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja
* Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Rekrutmen Terintegrasi Melalui Portal Resmi

Seluruh proses rekrutmen kini dilakukan secara daring melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Karawang:

* Perusahaan: [adminfoloker.karawangkab.go.id](http://adminfoloker.karawangkab.go.id)
* Pencari Kerja: [infoloker.karawangkab.go.id](http://infoloker.karawangkab.go.id)

Melalui portal ini, perusahaan wajib:

1. Menginformasikan lowongan kerja secara tertulis kepada Disnakertrans Karawang
2. Memublikasikan lowongan melalui akun perusahaan
3. Melaksanakan seleksi secara langsung atau daring dengan pelaporan dan pengawasan dari Disnakertrans
4. Melaporkan hasil dan data penempatan tenaga kerja

Semua proses seleksi juga dikoordinasikan dengan Satgas Pemberantasan Premanisme Kabupaten Karawang untuk memastikan pelaksanaan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik percaloan.

Sanksi Tegas Menanti Perusahaan yang Melanggar

Pemkab Karawang tidak main-main. Berdasarkan Pasal 27 Ayat (4) dan (5) Perda No. 1 Tahun 2024, perusahaan yang tidak mengikuti prosedur rekrutmen sebagaimana ketentuan surat edaran ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk:

* Pencabutan izin kegiatan usaha
* Pencabutan fasilitas penanaman modal

Komitmen Bersama untuk Ketenagakerjaan Berkeadilan

Dengan diberlakukannya surat edaran ini, Bupati Karawang mengajak seluruh pelaku industri untuk bersama-sama menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, terbuka, dan berpihak pada warga Karawang.

"Tenaga kerja lokal harus menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Tapi tentu kita tetap menjunjung profesionalisme dan kompetensi," tegas Aep Syaepuloh.


• NP

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro