Foto : BPN kabupaten Tangerang saat penyerahan sebanyak 20 sertifikat kepada warga Desa Sodong kecamatan Tigaraksa melalui program PTSL tahun 2024. (Dok: istimewa)
Nuansametro.com - Tangerang | Sebanyak 20 sertifikat tanah diserahkan secara langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang kepada warga Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Acara berlangsung di Edu Wisata Edelweis dan dihadiri sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari total 248 sertifikat yang telah diterbitkan dan diserahkan kepada warga Desa Sodong sepanjang tahun 2024.
“Hari ini kami serahkan 20 sertifikat. Selain itu, kami juga melakukan peninjauan lokasi reforma agraria di Desa Sodong sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria,” ujarnya.
Yayat menambahkan, program reforma agraria bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan dan pemanfaatan lahan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dinas terkait di Pemkab Tangerang serta Kementerian Agama.
2.184 Bidang Tanah Siap Disertifikasi di Teluknaga
Untuk tahun 2025, Kabupaten Tangerang menargetkan penyelesaian 2.184 bidang tanah di 11 desa di Kecamatan Teluknaga, dengan anggaran yang baru turun pada awal Juli 2025.
Proses ini diharapkan selesai tepat waktu agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
“Dengan terpetakannya bidang tanah, kami berharap bisa memberikan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat, sekaligus mendorong kesejahteraan dan kemakmuran,” tambah Yayat.
Dukungan Penuh dari DPRD dan Pemerintah Daerah
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Hj. Herni Susilawati, S.E., turut hadir dan menyampaikan apresiasinya kepada BPN atas kerja nyata membantu masyarakat mendapatkan alas hak yang sah.
“Saya berharap para kepala desa dan camat lebih aktif mendukung proses sertifikasi ini, karena ini bentuk nyata kepastian hukum untuk warga,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Tigaraksa H. Cucu Abdurrosyied, S.H., S.IP., M.Si., juga menyampaikan ucapan terima kasih dan menilai bahwa program PTSL sangat bermanfaat.
“Dengan adanya sertifikat, masyarakat punya bukti hukum yang kuat. Ini bisa menghindari sengketa tanah dan meningkatkan kesejahteraan,” ucapnya.
Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan BPN
BPN Kabupaten Tangerang mengapresiasi dukungan penuh dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasi penyerahan sertifikat secara langsung kepada pemiliknya.
Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menyukseskan reforma agraria dan meningkatkan legalitas tanah di daerah.
Program PTSL tak hanya menghadirkan sertifikat, tetapi juga membawa harapan akan masa depan yang lebih pasti dan sejahtera bagi masyarakat.
• Rls/David Hardson
0 Komentar