Nuansametro.com – Deli Serdang
Sebuah bangunan rumah mewah yang tengah dibangun di Jalan Sutan Serdang, Gang Proyo, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai sorotan publik.
Pasalnya, proyek bernilai besar ini diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan awak media pada Kamis (3/7/2025), pekerjaan pembangunan telah mencapai sekitar 40 persen. Namun, di lokasi proyek tidak ditemukan plank informasi PBG sebagaimana diwajibkan dalam aturan perizinan bangunan.
Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan regulasi oleh instansi terkait.
Seorang pekerja di lokasi berinisial W mengungkapkan bahwa rumah mewah tersebut milik seseorang berinisial P.
Ketika awak media mencoba menghubungi langsung pemilik melalui nomor WhatsApp yang disebutkan, sambungan tidak dapat diakses bahkan terblokir.
Kepala Desa Buntu Bedimbar yang dikonfirmasi menyatakan bahwa bangunan tersebut memang milik seorang anggota dewan berinisial P, dan mengaku bahwa hingga saat ini belum melihat adanya dokumen izin PBG untuk bangunan tersebut.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi lebih lanjut ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim/ TRTB) Kabupaten Deli Serdang, pihak dinas enggan memberikan tanggapan, seolah menutup mata terhadap situasi ini.
Keberadaan bangunan tanpa izin ini diduga menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam pasal 11 poin 17 PP tersebut dijelaskan bahwa PBG adalah izin wajib bagi setiap pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis.
Masyarakat pun mempertanyakan integritas pengawasan dari instansi teknis. Apakah ada unsur pembiaran, atau bahkan potensi "main mata" antara pemilik bangunan dan oknum tertentu di pemerintahan?
Publik berharap Pemkab Deli Serdang, khususnya Dinas Perkim dan Satpol PP, segera mengambil langkah tegas terhadap pembangunan tanpa izin ini guna menegakkan aturan dan menciptakan keadilan dalam tata kelola perizinan.
Reporter : Romson Nainggolan
0 Komentar