Foto : Ade Efendi Zarkasih saat menggelar konferensi pers didampingi Kuasa Hukumnya dan Ketua SMSI kabupaten Bekasi, Doni Ardon.
Nuansametro.com – Bekasi | Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan oleh politisi H. Cecep Noor (CN).
Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Amarossa, Kota Bekasi, pada Selasa (22/7/2025), Ade dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan namanya dengan perempuan berinisial PR.
“Isu yang beredar sangat tendensius dan menyudutkan saya. Saya tidak pernah melakukan tindakan asusila seperti yang diberitakan,” ujar Ade Efendi di hadapan puluhan wartawan.
Ade juga membantah adanya surat pernyataan pengakuan perbuatan tercela sebagaimana diklaim oleh CN dalam konferensi pers sehari sebelumnya di Hotel Sahid, Cikarang.
“Saya tidak pernah menyatakan hal itu, baik secara lisan maupun tertulis. Bila ada bukti, silakan bawa ke ranah hukum. Kami siap menghadapinya,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Prioritaskan Jalur Kekeluargaan
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Reza Putra, Ade menyatakan masih membuka ruang untuk penyelesaian secara musyawarah.
“Konferensi pers ini adalah bentuk ikhtiar kami membuka ruang dialog. Harapannya, semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Reza.
Reza juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membuat laporan ke Polda Metro Jaya sebagaimana sempat dirumorkan.
“Tidak benar bahwa klien kami melapor ke polisi. Sampai saat ini, jalur kekeluargaan masih kami kedepankan,” tambahnya.
Seruan Media: Hindari Trial by the Press
Menanggapi maraknya pemberitaan di media, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, mengingatkan insan pers untuk tetap menjaga integritas dan objektivitas dalam menyajikan informasi.
“Jangan sampai terjadi trial by the press, yaitu pemberitaan yang menghakimi secara sepihak dan menimbulkan prasangka publik,” ujar Doni, yang juga merupakan peserta Akselerasi UKW Utama tahun 2022.
Ia menegaskan pentingnya kode etik jurnalistik sebagai pedoman kerja wartawan.
“Wartawan wajib menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak boleh memiliki niat buruk dalam memberitakan isu. Fakta harus disampaikan secara berimbang dan tidak menghakimi,” pungkasnya.
Tuduhan terhadap Ade Efendi Zarkasih kini menjadi perhatian publik Kabupaten Bekasi. Di tengah derasnya informasi dan opini publik, pernyataan langsung dari pihak yang dituduh serta ajakan dialog dari kuasa hukumnya menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik ini secara bijak.
Sementara itu, insan pers diharapkan tetap menjaga marwah jurnalistik demi menciptakan ruang informasi yang adil dan bertanggung jawab.
• NP
0 Komentar