Headline News

Dunia Pers Karawang Bersuara! Jawab Pertanyaan Wartawan, Yusup Saputra Dijerat UU ITE?


Foto : Narasumber Endang Nupo saat menjawab pertanyaan rekan wartawan dalam acara Diskusi Terbuka.

Nuansametro.com - Karawang | Puluhan wartawan dan pemilik media online di Kabupaten Karawang menggelar diskusi terbuka yang penuh keprihatinan dan solidaritas di sebuah kafe di pusat kota Karawang, Selasa (3/6/2025). 

Diskusi ini menjadi sorotan setelah membahas kasus hukum yang menimpa Yusuf Saputra, seorang narasumber media online yang kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Karawang.

Yusuf dilaporkan oleh seorang kepala desa berinisial E dari Kecamatan Telukjambe Timur. Tuduhannya: pencemaran nama baik lewat media elektronik, yang berbuntut pada jeratan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Namun Yusuf membantah keras tuduhan tersebut. Di hadapan para jurnalis yang hadir, ia menegaskan bahwa dirinya bukan pembuat atau penyebar berita. Ia hanya menjawab pertanyaan wartawan secara terbuka tanpa menyebut nama atau menuduh siapa pun.

“Saya tidak punya niat menuduh siapa pun. Bahkan saya tidak pernah menyebut nama atau inisial,” tegas Yusuf.

Diskusi yang dimoderatori Revo itu menghadirkan tokoh-tokoh pers Karawang, seperti wartawan senior N. Hartono yang akrab disapa Romo, CEO Nuansametro.com Endang Suryana yang biasa di sapa Mbah Nupo, serta CEO Lintas Karawang Nurdin Syam.

Dalam pemaparannya, Romo mengingatkan bahwa karya jurnalistik tunduk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia menilai, penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya disalurkan melalui Dewan Pers, bukan ranah pidana.

“Jika setiap pihak yang merasa dirugikan langsung melapor ke polisi, ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi,” ujar Romo.

Mbah Nupo menambahkan, bahwa dugaan kriminalisasi terhadap narasumber bisa berdampak luas terhadap ekosistem jurnalistik, termasuk menghambat akses informasi dari masyarakat.

“Jika narasumber dipolisikan karena pernyataannya, wartawan akan kesulitan mendapatkan informasi. Ini akan menggerus fungsi kontrol sosial pers,” katanya.

Nada serupa disampaikan Nurdin Syam. Ia menyebut kasus Yusuf sebagai ancaman nyata terhadap partisipasi publik dalam menyampaikan kebenaran.

“Kalau bicara ke wartawan bisa dipenjara, maka siapa lagi yang berani buka suara? Ini sangat membahayakan demokrasi,” tegasnya.

Diskusi berlangsung hangat dan penuh semangat, dengan banyak peserta menyampaikan pandangan, dukungan, dan kekhawatiran mereka terhadap situasi yang dianggap mencederai kebebasan berekspresi.

Sebagai bentuk solidaritas, para peserta sepakat membuat petisi penolakan terhadap dugaan kriminalisasi Yusuf dan menegaskan sikap bersama untuk melindungi hak narasumber.

“Tolak kriminalisasi narasumber!” menjadi seruan yang menggema di akhir diskusi, menandai komitmen komunitas pers Karawang dalam menjaga kebebasan informasi dan keberanian berbicara demi kepentingan publik.


• Irfan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro