Headline News

Vonis 3 Bulan Untuk Yusuf Gudel Tuai Sorotan, Diduga Kriminalisasi Produk Jurnalistik

Foto : Yusup Saputra alias Gudel Saat mendengarkan vonis Hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang.  (Dok: Ist)
Nuansametro.com - Karawang | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Yusuf Saputra alias Yusuf Gudel dalam sidang putusan yang digelar Selasa siang, 24 Juni 2025. 

Putusan tersebut langsung menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan karena dinilai janggal dan bertentangan dengan semangat kebebasan berpendapat.

Yusuf, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, diadili atas pernyataannya yang disampaikan dalam sebuah produk jurnalistik. 

Ia dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan, meski secara hukum, pernyataan dalam produk jurnalistik seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Sidang yang berlangsung hampir tiga jam itu menuai perhatian luas. Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara, substansi putusan dianggap bermasalah.

Kuasa Hukum: "Barang Bukti Cacat, Putusan Seharusnya Bebas"

Ketua Tim Kuasa Hukum Yusuf, Simon Fernando, SH., menyatakan bahwa sejumlah pertimbangan hakim tidak selaras dengan fakta di persidangan. Salah satu yang disorot adalah kejanggalan pada barang bukti utama.

“Bahkan saksi korban sendiri mengakui ada kalimat yang hilang dari barang bukti. Itu seharusnya membuat bukti tidak sah,” kata Simon usai sidang.

Simon juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana karena menyangkut produk jurnalistik yang seharusnya tunduk pada UU Pers, bukan UU ITE.

“Kalau ini pemberitaan, maka tunduknya ke UU Pers. Tidak bisa seenaknya dikenakan pasal pencemaran melalui UU ITE. Apalagi pelapornya adalah sebuah jabatan, bukan individu. Jabatan tidak bisa jadi subjek hukum dalam pasal pencemaran,” tegasnya.

Gelombang Solidaritas dan Tuduhan Pembungkaman

Sejak awal proses hukum berjalan, kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan komunitas pers. Puluhan jurnalis dan ratusan warga Karawang secara konsisten menggelar aksi damai di depan PN Karawang untuk mendukung Yusuf dan menolak kriminalisasi terhadap kebebasan pers.

“Ini bukan soal Yusuf saja. Ini soal semua jurnalis yang bisa saja menjadi korban berikutnya kalau praktik seperti ini dibiarkan,” ujar salah satu jurnalis lokal yang ikut dalam aksi.

Pihak Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan. Saat dikonfirmasi, Seksi Intelijen menyatakan bahwa jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini belum kembali ke kantor.

Catatan Kritis Untuk Dunia Peradilan

Vonis terhadap Yusuf Gudel menjadi ujian nyata terhadap keberpihakan sistem hukum Indonesia terhadap kebebasan berpendapat. Kritik pun semakin keras disuarakan agar aparat penegak hukum tidak menjadikan UU ITE sebagai alat untuk membungkam kritik publik, terutama yang berasal dari media.

“Kalau kita diam, hari ini Yusuf, besok bisa siapa saja,” pungkas Simon.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro