Headline News

Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Karawang Barat Berikan Klarifikasi Soal Kasus KTP Pak Ahmad


Foto : Kasi Pelayanan Umum, Ayat Nurhidayat, S.Ag.,MM

Nuansametro.com - Karawang | Viral di media sosial dan pemberitaan online, keprihatinan mendalam diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika terhadap dugaan buruknya pelayanan publik di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang.

Sorotan tertuju pada kasus seorang warga bernama Pak Ahmad, yang dikabarkan terpaksa pindah domisili ke Kabupaten Bekasi lantaran proses pembuatan KTP yang berlarut-larut tanpa kepastian.

Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., bahkan melontarkan kritik tajam tak hanya terhadap Disdukcapil Karawang, tetapi juga menyasar kinerja Kelurahan Mekarjati dan Kecamatan Karawang Barat. 

Ia menyebut, kelambanan dan ketidakjelasan pelayanan merupakan bentuk pembiaran terhadap hak-hak administrasi masyarakat.

Namun, pernyataan ini langsung direspons oleh pihak Kecamatan Karawang Barat. Melalui Kasi Pelayanan Umum, Ayat Nurhidayat, S.Ag., MM., klarifikasi disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan dan tidak utuh.

“Berdasarkan data KTP SIAK yang diterbitkan Disdukcatpil pada 18 Juli 2012, benar bahwa Saudara Ahmad adalah warga Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat,” ujar Ayat, Rabu (18/6/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, proses perpindahan domisili Pak Ahmad justru telah berlangsung sejak lama.

 “Pada 5 September 2016, yang bersangkutan telah mengajukan pindah ke Desa Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Lalu pada 30 September 2016, kembali mengurus pindah antar desa ke Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin,” tambahnya.

Menanggapi tuduhan bahwa pelayanan KTP Karawang terhambat, Ayat membantah keras. 

“Jika tidak disertai surat pindah resmi dari Kelurahan Mekarjati, maka tidak mungkin KTP atas nama Amad bisa terbit di Bekasi. Faktanya, KTP beliau telah terbit dengan alamat di Desa Bojongsari sejak 20 Mei 2025,” tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut hak dasar warga atas administrasi kependudukan. 

Di tengah ramainya pemberitaan, pihak kecamatan dan kelurahan meminta semua pihak untuk lebih bijak dalam menyampaikan kritik dan memastikan data yang disampaikan sesuai fakta.

Polemik ini diharapkan menjadi momen introspeksi bagi semua pihak untuk memperkuat pelayanan publik, dengan tetap menjaga akurasi informasi serta komunikasi yang terbuka antara warga dan pemerintah.



• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro