Headline News

Tiga Pejabat BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan Kejati Jabar, Diduga Selewengkan Kredit Rp139 Miliar


Foto : Pejabat tinggi BPR Karya Remaja Indramayu yang terkait dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di tahan Kejati Jabar.

Nuansametro.com - Bandung | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan menahan tiga pejabat tinggi Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) terkait dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp139,6 miliar yang terjadi selama rentang waktu 2013 hingga 2021.

Ketiga tersangka yaitu:

  1. SGY, mantan Direktur Utama Perumda BPR KRI periode 2012–2022

  2. MAA, mantan Direktur Operasional periode 2012–2019

  3. BS, mantan Direktur Operasional periode 2020–2023

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejati Jabar yang diterbitkan pada 26 Juni 2025, dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Kota Bandung selama 20 hari ke depan, hingga 15 Juli 2025.

Modus: Kredit Fiktif dan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa para tersangka terlibat dalam penyaluran 121 fasilitas kredit yang dananya diterima dan digunakan oleh pihak-pihak lain (koordinator), bukan oleh debitur yang sah. Nilai kerugian dari modus ini mencapai Rp129,4 miliar.

Selain itu, terdapat:

  • 7 fasilitas kredit yang tidak sesuai prosedur dengan total nilai Rp6,25 miliar

  • Realisasi kredit atas instruksi langsung dari SGY dan BS yang dicairkan melalui 14 kantor cabang kepada 39 debitur fiktif, dengan total plafon Rp3,97 miliar

  • Tambahan pencairan kredit sebesar Rp800 juta melalui pinjaman pegawai ke lembaga keuangan lain

BPR KRI sendiri adalah bank milik Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan bentuk badan usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda), sehingga seluruh kerugian tersebut berdampak langsung terhadap keuangan daerah.

Pasal Berat Menanti

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

  • Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor

  • Diperberat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Jika terbukti, ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Kemungkinan Tersangka Baru

Penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, seiring dengan pendalaman dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya, mengingat dampak kerugian yang besar dan berlangsungnya praktik ini selama hampir satu dekade.


• Hms/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro