Foto : Persidangan yang dijalani Yudup Saputra di Pengadilan Negeri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (Dok: Ist)
Nuansametro.com - Karawang | Yusup Saputra, seorang warga sekaligus tokoh masyarakat Desa Pinayungan, Kabupaten Karawang, kini menghadapi ancaman hukuman penjara setelah dirinya dijadikan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Ironisnya, tuduhan ini bermula dari pernyataannya sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan media terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kasus ini memicu gelombang solidaritas publik dan mahasiswa, yang menilai langkah hukum terhadap Yusup sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
Dituduh Cemarkan Nama Baik Kepala Desa
Yusup mengaku hanya memberikan keterangan kepada wartawan yang datang ke rumahnya pada 2023. Ia menyampaikan informasi berdasarkan pernyataan dari pengacara perusahaan pemberi dana CSR, tanpa menyebut nama atau inisial siapa pun.
“Saya hanya menyampaikan apa yang saya dengar langsung dari pengacara Nanang. Tidak ada yang saya rekayasa. Tidak menyebutkan nama, hanya menyampaikan kritik terhadap pengelolaan dana di pemdes,” ujar Yusup kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (2/6).
Namun demikian, pihak Kepala Desa Pinayungan berinisial E merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut dan melaporkan Yusup dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Proses hukum pun bergulir hingga Yusup ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum: Seharusnya Ranah Dewan Pers
Kuasa hukum Yusup, Simon, menegaskan bahwa perkara yang melibatkan pemberitaan media semestinya ditangani oleh Dewan Pers, bukan jalur pidana.
“Ini murni menyangkut kerja jurnalistik. Yang dimintai keterangan adalah narasumber, bukan penulis berita. Mekanismenya jelas: jika ada keberatan atas pemberitaan, tempuh hak jawab, bukan pidana,” kata Simon dalam pembacaan pledoi kliennya.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Yusup telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dituntut hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.
Aksi Solidaritas Mahasiswa: Ini Bentuk Pembungkaman!
Kasus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Karawang, yang menggelar aksi damai di depan PN Karawang sebagai bentuk dukungan terhadap Yusup.
“Kritik yang disampaikan Yusup tidak bersifat menyerang personal. Ini soal transparansi dan akuntabilitas pemdes. Tidak ada upaya klarifikasi dari pihak desa, langsung dilaporkan ke polisi. Ini upaya membungkam kebebasan berekspresi,” tegas Ketua DPC GMNI Karawang, Muhamad Alfani Husen.
GMNI juga menyatakan siap mengawal proses persidangan hingga akhir, bahkan membawa kasus ini ke tingkat nasional jika diperlukan.
PN Karawang: Sidang Masuki Tahap Akhir
Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyampaikan bahwa perkara ini sudah memasuki tahap akhir. Agenda minggu ini adalah pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
“Sidang terbuka untuk umum dan proses persidangan akan terus berjalan sesuai dengan hukum acara,” ujarnya.
Yusup: Saya Hanya Ingin Keadilan
Dengan nada kecewa, Yusup berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan transparan. Ia menegaskan tidak ada niat jahat dalam keterangannya kepada media.
“Saya hanya ingin diperlakukan seadil-adilnya sebagai warga negara. Kritik saya itu demi perbaikan desa, bukan untuk menyerang siapa pun,” pungkasnya.
• red
0 Komentar