Headline News

Sembilan Media Siber di Kepri Diperintahkan Minta Maaf, Dewan Pers : "Ada Pelanggaran Etik Berat"

Foto : Gedung Dewan Pers (dok: Ist)

Nuansametro.com - Tanjungpinang | Dewan Pers resmi memutuskan sembilan media siber di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Ady Indra Pawennari. 

Keputusan ini diambil setelah terbukti adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan tertulis pada Jumat (13/6/2025), mengungkapkan bahwa media yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip dasar jurnalisme, antara lain tidak berimbang, tidak melakukan verifikasi informasi, serta mencampuradukkan opini menghakimi dengan fakta.

> “Mereka melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ. Berita yang dimuat tidak diverifikasi dan sangat merugikan pihak yang diberitakan,” ujar Komaruddin.

Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012. Poin krusial yang dilanggar adalah kewajiban verifikasi dan prinsip keberimbangan.

Putusan tersebut juga mewajibkan sembilan media yang teradu untuk memuat hak jawab dari Ady Indra Pawennari secara proporsional dan menyertakan permintaan maaf kepada publik dan pembaca dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sejak hak jawab diterima. Bila tidak dilaksanakan, pengadu diperbolehkan melapor kembali ke Dewan Pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses mediasi yang disepakati oleh kedua pihak.

Sementara itu, Ady Indra Pawennari, tokoh masyarakat dan juga Bendahara PWI Kepri, menyambut baik keputusan tersebut.

> “Kami mengapresiasi langkah cepat Dewan Pers. Ini bukti bahwa masyarakat masih bisa mendapatkan keadilan atas pemberitaan yang tidak berimbang,” kata Ady di Tanjungpinang.

Ia mengungkapkan bahwa awalnya hanya mengadukan satu wartawan yang menuduh dirinya terlibat penipuan dalam kasus pematangan lahan di Bintan tanpa konfirmasi. 

Namun, karena respons cepat dari Dewan Pers, ia melanjutkan aduan terhadap total 17 wartawan dari berbagai media, sembilan di antaranya kini telah diwajibkan meminta maaf, sedangkan delapan lainnya masih dalam proses analisis.

Ady menyebut inisial media yang direkomendasikan untuk meminta maaf adalah: HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN, dan BN.

> “Mereka memberitakan saya tanpa konfirmasi. Ini salah kaprah. Kalau mereka memahami UU Pers dan KEJ, pasti mereka jalankan prinsip cek dan ricek,” tegas Ady.

Momentum Introspeksi Media

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi insan pers, terutama media siber, agar kembali pada marwah jurnalistik yang menjunjung keakuratan, verifikasi, dan keberimbangan informasi. 

Dewan Pers berharap, keputusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme media di daerah dan menjaga kepercayaan publik terhadap kerja-kerja jurnalistik.


• NP

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro