Foto : Beberapa organisasi pers resmi laporkan A ke Polda Metro Jaya.
Nuansametro.com – Jakarta | Sejumlah organisasi pers resmi melaporkan seorang individu berinisial A ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pelecehan, dan pencemaran terhadap profesi wartawan melalui media sosial.
Laporan ini tercatat dalam nomor STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan didukung oleh berbagai organisasi pers, antara lain Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Bekasi Raya, serta IWO Indonesia (IWOI).
Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja Simatupang, yang menjadi pelapor utama, menyatakan bahwa pernyataan dan unggahan A di media sosial telah memicu keresahan di kalangan jurnalis.
“Celoteh dan narasi yang disebarkan oleh A sangat tendensius, penuh fitnah, dan berisi hoaks. Ini jelas merendahkan profesi wartawan,” tegas Raja usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/6/2025).
Kuasa hukum pelapor, Suranto, menambahkan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 311 dan 315 KUHP, yang terkait dengan perbuatan fitnah dan penghinaan terhadap kehormatan seseorang.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari Polda Metro Jaya. Kasus ini akan terus kami kawal sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat profesi jurnalis,” ujar Suranto.
Ia menegaskan, jurnalis memiliki perlindungan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk serangan terhadap profesi ini harus ditindak serius.
Suranto juga mengungkap bahwa terlapor A sebelumnya telah melaporkan lebih dari 40 orang — termasuk jurnalis, advokat, dan tokoh organisasi dalam dua tahun terakhir.
Banyak pihak menduga langkah tersebut bersifat provokatif dan mengganggu hubungan antara wartawan dan aparat penegak hukum.
Tri Wulansari dari FWJ Indonesia turut angkat bicara. Ia mengecam tindakan A yang dinilai telah memicu ketegangan antara jurnalis dan kepolisian.
“Kami melihat upaya sistematis untuk membenturkan profesi jurnalis dengan aparat penegak hukum. Ini berbahaya bagi demokrasi dan kerja jurnalistik,” ucap Wulan.
Ia juga menyoroti dugaan intimidasi A terhadap penyidik di Polres Bekasi Kabupaten, termasuk ancaman pelaporan ke Propam jika laporan-laporannya tidak diproses sesuai keinginannya.
“A mengaku memanfaatkan hak warga negara, tapi jika disalahgunakan, itu bisa menjadi alat ancaman yang mengganggu integritas kepolisian,” pungkas Wulan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan komunitas pers nasional, yang menuntut perlindungan hukum lebih tegas terhadap wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.
• David Hardson
0 Komentar