Foto : Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti sabu.
Nuansametro.com - Belawan | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat (13/6/2025) sore sekitar pukul 18.00 WIB, tim Sat Narkoba berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Rawe, Kelurahan Martubung.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Winda Arman (36). Dari tangan pria tersebut, petugas menyita 9 paket plastik klip berisi shabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet kecil, dan 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Awalnya tersangka mencoba mengelak dan menyangkal keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Namun saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam dompet kecil miliknya,” jelas AKP Ismail Pane.
Setelah barang bukti ditunjukkan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia memang mengedarkan shabu kepada pengguna di kawasan Martubung.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Ismail Pane.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitarnya.
Bersama, kita bisa memutus mata rantai peredaran narkotika demi masa depan generasi yang lebih sehat dan bebas dari zat berbahaya.
• Hms/NP
0 Komentar