Headline News

Diduga Langgar Prosedur, Pembahasan APBD 2025 Deli Serdang Berujung Kisruh


Tangkapan layar pertemuan fraksi PKS dengan Plt Sekwan DPRD Deli Serdang Iwan Salewa di Hotel Miyana. (Dok: Ist)

Nuansametro.com - Deli Serdang | Ricuhnya sidang Paripurna DPRD Deli Serdang menjadi sorotan tajam setelah diduga adanya pengkondisian pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut mengarah langsung kepada Bupati Deli Serdang, H. Asri Ludin Tambunan.

Informasi yang dihimpun wartawan mengungkap, dugaan pengkondisian itu dilakukan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan, Iwan Salewa. 

Ia disebut-sebut mengatur dugaan adanya pertemuan tertutup dengan Fraksi PKS pada Senin, 9 Juni 2025, di Hotel Miyana, Kecamatan Percut Sei Tuan bertepatan dengan libur cuti bersama Idul Adha.

Pertemuan yang memakan waktu panjang dan diwarnai beberapa kali keluar-masuk ruangan itu akhirnya berujung kesepahaman. Sejumlah tokoh Fraksi PKS seperti H. Syarifuddin Nasution, Abdul Rahman, Chairudin Singarimbun, dan Andi Baso Ariaji tampak hadir. 

Gestur hangat seperti tepukan di pundak Plt Sekwan menjadi isyarat yang memantik kecurigaan.

Momen itu memuncak pada Sidang Paripurna yang seharusnya membahas RPJMD dan laporan kerja DPRD, namun justru dipaksakan untuk membahas LKPD dan KUA-PPAS, yang dalam mekanisme formal seharusnya melewati tahapan penting: Rapat Pimpinan, Bamus, Banggar dengan TAPD, hingga Paripurna resmi.

Yang mengherankan, Bupati Asri Ludin Tambunan naik mimbar tanpa seizin pimpinan sidang dan menyampaikan pidato provokatif.

 “Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Deli Serdang yang betul-betul berjuang untuk masyarakat. Inilah perubahan besar yang harus kita jalankan,” ucap Ludin. Pidato ini dianggap sejumlah anggota Dewan menabrak norma etik Paripurna yang sakral.

Situasi semakin pelik karena status Sekwan pun berubah secara mendadak. Binsar Sitanggang yang telah aktif kembali per 16 Juni 2025, mendadak disisihkan tanpa prosedur, dan Iwan Salewa ditunjuk kembali sebagai Pelaksana Harian. 

Keputusan sepihak itu dinilai bertolak belakang dengan narasi “perubahan” yang sering digaungkan Bupati.

Tak hanya melanggar prosedur, beberapa pihak menilai pengkondisian ini berpotensi mengarah pada dugaan gratifikasi. 

“Jika pembahasan APBD tak sesuai dengan aturan, bisa masuk ranah korupsi,” ujar seorang sumber dari lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Bahkan, sejumlah pihak menyerukan agar KPK turun tangan untuk mencegah praktik yang mengingatkan pada kasus dugaan gratifikasi DPRD Sumut 2009–2014 dan 2014–2019.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Deli Serdang, Abdul Rahman, membantah keras. Ia mengakui adanya pertemuan di Hotel Miyana namun menyatakan pertemuan itu membahas PDAM Tirta Deli, bukan agenda pengkondisian LKPD dan KUA-PPAS. 

“Pak Iwan hadir karena diajak Pak Topan dari PDAM. Tak ada bahasan soal LKPD,” tegasnya.

Namun publik bertanya-tanya, mengapa pertemuan itu digelar secara tertutup pada hari libur, dan hanya melibatkan pihak tertentu?

Kejanggalan demi kejanggalan inilah yang membuat gelombang ketidakpercayaan kian menguat terhadap proses politik di Deli Serdang.

Sementara itu, Ketua DPW PKS Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, belum memberikan pernyataan resmi.

Ricuhnya Paripurna kali ini tercatat sebagai insiden terburuk dalam 20 tahun terakhir pemerintahan Deli Serdang, sejak era Bupati Amri Tambunan dan Ashari Tambunan. 

Kini publik menanti: apakah polemik ini akan dibenahi sesuai aturan atau justru berakhir menjadi skandal politik dan hukum yang lebih besar?


Reporter : Romson Nainggolan

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro