Headline News

Mediasi Gagal, Sengketa Tanah Rp4 Miliar di Jakarta Selatan Berlanjut ke Persidangan


Foto : Persidangan sengketa perdata bernomor 432/Pdt.G/2025/PN JKT.Sel di 

Nuansametro.com - Jakarta |
Sengketa perdata bernomor 432/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel antara JOFU sebagai penggugat dan empat pihak tergugat resmi berlanjut ke tahap persidangan setelah proses mediasi dinyatakan gagal. 

Mediasi yang digelar pada 11 dan 18 Juni 2025 itu tidak membuahkan kesepakatan damai karena keempat tergugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, ketidakhadiran tergugat dalam proses mediasi merupakan pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Penggugat pun meminta perkara dilanjutkan ke persidangan umum.

Sidang lanjutan digelar hari ini, Rabu (25/6/2025), di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dibuka langsung oleh Majelis Hakim. 

Agenda utama persidangan adalah pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat, Dr. (c) Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M.(c), dan dihadiri juga oleh tim kuasa hukum para tergugat.

Perkara ini bermula dari jual beli sebidang tanah dan bangunan di Jalan Lamandau 4 No. 21, Blok C1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, dengan nilai transaksi sebesar Rp4 miliar berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 05/2023 yang dibuat oleh notaris tergugat III, AR, S.H., M.H., M.Kn.

Namun, pembayaran yang diterima penggugat baru sebesar Rp2,83 miliar yang ditransfer pada 30 Mei 2023 melalui Bank Mandiri dan bertuliskan “lunas”. 

Sisa pembayaran sebesar Rp1,16 miliar hingga kini belum dibayarkan, meskipun properti telah dinyatakan berpindah tangan.

Foto : Puguh Triwibowo bersama klain saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, hak kepemilikan tanah masih terdaftar atas nama J. Usmany, dan kewajiban pajak PBB tahunan juga masih atas nama tersebut. 

Bahkan, pada 13 April 2025, ahli waris penggugat menerima pemberitahuan dari Bapenda DKI Jakarta untuk melunasi kewajiban pajak atas objek yang bersengketa.

Proses persidangan telah dijadwalkan dengan agenda lanjutan:

  • Jawaban dari tergugat pada 2 Juli 2025

  • Replik penggugat pada 9 Juli 2025

  • Duplik tergugat pada 16 Juli 2025

  • Penyerahan alat bukti pada minggu-minggu berikutnya

  • Putusan perkara dijadwalkan pada 27 Agustus 2025

Publik kini menantikan bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara bernilai miliaran rupiah ini, yang menyangkut bukan hanya hak kepemilikan, tapi juga integritas proses jual beli properti di Jakarta Selatan.


Reporter: Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro