Headline News

LBH Arya Mandalika Desak Kapolda Usut Persekusi IRT di Cimahi, Soroti Dugaan Mafia Tanah dan Abuse of Power


Foto : Hendra Supriatna, SH., MH 

Nuansametro.com - Cimahi | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menyuarakan desakan keras kepada Kapolda Jawa Barat untuk menindak tegas oknum kepolisian dan preman yang diduga melakukan persekusi terhadap seorang ibu rumah tangga, Saidah Khalimatussadiah, di Kota Cimahi.

Hendra Supriatna, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum ibu Saidah Khalimatussadiah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke Mabes Polri.

 "Informasi yang kami terima, laporan kami telah diterima dan sudah sampai ke meja Kapolda," ujar Hendra kepada nuansametro.com, Minggu (15/6).

Kasus ini berawal dari penggerebekan dan pengusiran yang terjadi diduga tanpa prosedur hukum yang jelas. LBH Arya Mandalika menyoroti keterlibatan oknum polisi yang diduga tidak membawa surat tugas serta diduga bersinergi dengan sekelompok preman lokal.

"Ini adalah bentuk nyata "abuse of power". Tindakan represif oknum aparat tanpa dasar hukum ini mencederai keadilan dan melukai rasa aman masyarakat, terlebih korbannya adalah seorang perempuan dan ibu rumah tangga," kata Hendra.

Tak hanya itu, Hendra juga menyoroti dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak oknum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta dugaan keterlibatan mantan suami korban, IA, dan seorang pembeli aset berinisial Ir yang diduga mencoba mengambil alih aset yang masih menjadi bagian dari harta gono-gini.

“Pembeli harus lebih jeli. Jika asal beli tanpa verifikasi hukum, ini bisa masuk dalam skema mafia tanah. Untuk itu kami minta perhatian serius dari Pak Nusron selaku Kepala BPN Pusat untuk segera mengevaluasi kinerja BPN Cimahi yang kami duga lalai dalam menerbitkan sertifikat hak milik milik Ibu Saidah,” jelas Hendra.

LBH Arya Mandalika menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak profesional serta netral. 

“Kami tidak butuh polisi yang bersatu dengan preman. Yang kami butuhkan adalah ketegasan hukum yang melindungi rakyat kecil,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum terhadap warga negara, khususnya perempuan dan kelompok rentan, harus menjadi prioritas, bukan sekadar jargon.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro