Foto : Zulmansyah Sakedang (dok: Istimewa)
Nuansametro.com - Jakarta | Di tengah semakin banyaknya klaim sepihak dan narasi yang membingungkan terkait kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pengurus Pusat PWI angkat bicara untuk memberikan klarifikasi dan edukasi kepada para wartawan dan masyarakat agar tidak tersesat dalam informasi yang keliru.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, didampingi Sekjen Wina Armada, menegaskan bahwa saat ini banyak wartawan di daerah belum mengetahui bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) telah diberhentikan secara resmi sebagai anggota PWI. Otomatis, pemberhentian tersebut juga menghentikan statusnya sebagai Ketua Umum.
“Ini bukan opini, tapi keputusan organisasi. Pemberhentian HCB berasal dari putusan Dewan Kehormatan, PWI DKI Jakarta, dan telah dikukuhkan dalam Kongres Luar Biasa (KLB),” tegas Zulmansyah seperti dilansir dari Onediginews.com, Minggu (15/6/2025).
Dualisme Tak Terelakkan, Kongres Persatuan Jadi Jalan Tengah
Polemik kian memanas karena HCB menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim diri sebagai Ketum PWI, meski telah diberhentikan dan tidak lagi menjadi anggota. Alhasil, terjadi dualisme dalam tubuh organisasi PWI.
Sebagai solusi, kedua pihak sempat dipertemukan dalam mediasi Dewan Pers dan menyepakati digelarnya Kongres Persatuan PWI. Kedua kubu juga berkomitmen dengan prinsip “kosong-kosong”, demi menyatukan kembali PWI secara bermartabat.
Namun, harapan rekonsiliasi terguncang setelah HCB menyatakan diri sebagai pihak paling sah dalam sebuah acara di Indramayu, sehari setelah kepanitiaan kongres disepakati.
“Ini membuat banyak pihak kecewa, termasuk para senior PWI,” ujar Zulmansyah.
Fakta Organisasi dan Status Hukum yang Perlu Diketahui Publik:
Pemecatan HCB dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah:
-
Dewan Kehormatan PWI Pusat
-
PWI DKI Jakarta (tempat keanggotaan HCB)
-
Kongres Luar Biasa
Pelanggaran Etik Berat oleh HCB:
-
Terlibat pengakuan menerima dan memberi cashback dari dana bantuan FH BUMN.
-
Melawan keputusan Dewan Kehormatan dengan membentuk DK tandingan.
-
Menyalahgunakan lambang dan atribut organisasi.
Status Administratif:
-
Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.
-
Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketum dan melarangnya menggunakan fasilitas organisasi.
Edukasi Hukum untuk Wartawan:
Zulmansyah mengingatkan wartawan untuk tidak terjebak dalam klaim administratif semata.
“SK Kemenkumham bukan jaminan sahnya kepemimpinan bila secara etik dan keanggotaan seseorang sudah diberhentikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan sela pengadilan bukan putusan final dan tidak membatalkan keputusan Dewan Kehormatan maupun KLB.
Kongres Persatuan PWI Ditargetkan Digelar Paling Lambat Akhir Agustus
Panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) telah terbentuk dan mulai bekerja mempersiapkan Kongres Persatuan PWI yang ditargetkan terlaksana paling lambat 30 Agustus 2025.
“Kami harap kongres bisa dipercepat pada Juli agar tak ada lagi yang mengklaim sepihak,” ujar Zulmansyah.
Seruan untuk Wartawan dan Media:
-
Periksa fakta secara menyeluruh.
-
Hormati mekanisme dan keputusan organisasi.
-
Dukung rekonsiliasi, bukan memperuncing konflik.
“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita bersama,” tutup Zulmansyah.
• Red
0 Komentar