Foto : Wartawan korban dugaan pengeroyokan yang masih mendapatkan perawatan di rumah sakit Ciremai Cirebon.
Nuansametro – JAKARTA | Dunia jurnalis Indonesia kembali tercoreng oleh aksi brutal oknum sekelompok orang yang mengaku bagian dari ormas yang ada di kabupaten Kuningan. Dua anggota Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Zaky dan Irwan Fauzi, menjadi korban pengeroyokan brutal di Terminal Paniis, Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Kamis malam (5/6/2025) sekitar pukul 20.55 WIB.
Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya alias Opan, dengan nada tegas dan penuh emosi mengecam keras aksi sadis tersebut.
“Luka-luka yang diderita Zaky cukup serius. Ini bukan sekadar kekerasan biasa, ini adalah tindakan kriminal keji yang harus diusut tuntas! Saya minta Polres Kuningan bergerak cepat dan tangkap para pelakunya yang sudah teridentifikasi!” tegas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Zaky Dihajar, Irwan Diseret dan Dihantam Beramai-ramai!
Menurut informasi yang dihimpun, pengeroyokan bermula dari dendam pribadi antara Zaky dan H alias Kokong salah satu terduga pelaku.
Zaky sebelumnya pernah diminta warga untuk menggerebek aktivitas Kokong yang meresahkan. Usaha Kokong pun tutup. Diduga tidak terima, Kokong datang kembali membawa geng preman berjumlah sekitar 15 orang.
Tanpa peringatan, Zaky langsung dihantam, dipukul, ditendang, hingga dibanting dengan benda tumpul!
Irwan Fauzi, Ketua FWJ Korwil Kuningan yang mencoba menyelamatkan wakilnya, justru ikut menjadi bulan-bulanan. Irwan diseret, dikeroyok dan ditendangi beramai-ramai hingga wajahnya tak dikenali dan tubuhnya berlumur darah.
“Ini bukan sekadar perkelahian, ini adalah peristiwa berdarah yang mengancam kebebasan pers dan kemanusiaan! Kami akan kawal kasus ini sampai para pelaku dijebloskan ke penjara!” tegas Opan.
Zaky Dirawat Intensif, FWJ Indonesia Tuntut Penegakan Pasal Berat!
Zaky saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ciremai, Cirebon. Kondisinya belum stabil, dengan luka di kepala akibat hantaman benda tumpul dan trauma berat.
FWJ Indonesia mendesak aparat penegak hukum menerapkan Pasal 170 ayat (2) KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga 9 tahun jika pengeroyokan menyebabkan luka berat.
“Nama dan alamat pelaku sudah dikantongi. Polisi tinggal tangkap! Jangan tunggu sampai korban meninggal baru bergerak,” ujar Opan geram.
Publik Menanti Keadilan!
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi. Ketika wartawan mencoba menghubungi pihak berwajib, jawaban yang diterima hanya “Masih dalam penyelidikan”.
Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan berani menindak tegas para pelaku dari oknum ormas yang selama ini kerap bikin resah?
📢 Follow terus Nuansametro.com untuk update kasus ini.
📝 Reporter: David Hardson S
0 Komentar