Foto : Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian (dok:Ist)
Nuansametro.com - Karawang | Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Karawang, Asep Agustian SH., MH., angkat bicara terkait penetapan Yusup Saputra sebagai tersangka oleh Polres Karawang.
Yusup, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, didakwa mencemarkan nama baik Kepala Desa Pinayungan berinisial "E" usai memberikan pernyataan di media massa yang mengkritik pengelolaan dana CSR oleh BUMDes setempat.
Penetapan Yusup sebagai tersangka menuai sorotan tajam dari Asep Agustian, yang menilai bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik.
"Ini produk hukum yang dipaksakan. Pernyataan narasumber di media tidak bisa serta-merta dipidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu," tegas Asep, Rabu (4/6/2025).
“Kalau Begini, Tangkap Juga Rocky Gerung”
Asep—yang akrab disapa Askun—menyindir keras langkah Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang. Ia mempertanyakan mengapa kritik yang disampaikan Yusup melalui media harus berujung pidana, sementara tokoh nasional seperti Rocky Gerung yang kerap mengkritik pemerintah justru tidak pernah dijerat hukum.
"Kalau seperti ini divonis penjara, tangkap juga semua narasumber media yang mengkritik presiden. Kenapa hanya Yusup yang diproses?" tukasnya.
Yusup Saputra saat ini telah menjalani 16 kali sidang di Pengadilan Negeri Karawang, menghadapi dakwaan pencemaran nama baik.
Wartawan Dijadikan Saksi? Askun: Tidak Bisa!
Dalam kasus ini, wartawan yang menulis berita juga ikut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Hal ini kembali dipersoalkan oleh Askun yang menilai aparat penegak hukum telah melangkahi prosedur.
"Seorang wartawan tidak bisa dijadikan saksi dalam perkara semacam ini. Kalau narasumber bisa dipidanakan, ya wartawannya juga harus ikut jadi tersangka. Tapi itu tidak boleh terjadi, kecuali sudah ada keputusan dari Dewan Pers," jelasnya.
Minta Kapolres Karawang Lakukan Evaluasi
Tak hanya menyentil Polres, Askun juga mempertanyakan sikap Kejaksaan yang mengiyakan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P21).
Menurutnya, kasus semacam ini seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab, somasi, hingga pelaporan ke Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.
"Saya minta Kapolres Karawang lebih peka. Ini akan menjadi yurisprudensi nasional. Kalau perkara seperti ini saja bisa naik ke pengadilan, sementara laporan masyarakat soal kehilangan dan pemerasan dibiarkan bertahun-tahun, ada apa ini?" sindirnya.
Askun: Bebaskan Yusup Saputra!
Menutup pernyataannya, Asep Agustian secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang untuk membebaskan Yusup Saputra.
Ia khawatir jika kasus ini berlanjut, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
"Saya mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, bebaskan Yusup. Ini bukan sekadar perkara pribadi, tapi menyangkut masa depan kebebasan berbicara di negeri ini," pungkasnya.
• NP
0 Komentar