Foto : Pjs Direktur Utama PD. Petrogas Persada Karawang, GBR saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Karawang. (Dok: Istimewa)
Nuansametro.com - Karawang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang, PD Petrogas Persada Karawang, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Tersangka berinisial GBR, diketahui pernah menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PD Petrogas Karawang pada 2012–2014, kemudian menjadi Direktur Utama 2014–2019, dan sejak 2019 menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang hingga saat ini.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Juni 2025.
Ia menyebutkan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah oleh tersangka GBR, tanpa adanya pertanggungjawaban yang sah, dengan total kerugian negara mencapai Rp7.115.224.363,” ungkap Syaifullah.
PD Petrogas Persada Karawang merupakan BUMD yang bergerak di bidang usaha minyak dan gas bumi hilir. Perusahaan ini memiliki 824 lembar saham di PT MUJ ONWJ senilai Rp824 juta dan menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar sepanjang 2019–2024.
Namun, menurut Kejari, seluruh kegiatan usaha, termasuk keikutsertaan dalam Participating Interest (PI) sebesar 10 persen, tidak didasarkan pada RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) yang sah.
"Perbuatan tersebut telah melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Pasal 88 ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka GBR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.
Kejari Karawang juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti sesuai dengan Pasal 39 KUHAP dan memastikan bahwa proses hukum akan terus bergulir guna mengungkap secara tuntas praktik korupsi ini serta memulihkan kerugian negara.
• NP
0 Komentar