Headline News

Kadus di Lombok Tengah Tertangkap Jual Sabu, Polisi Sita Barang Bukti Hingga 12 Gram


Foto : Satresnarkoba Polres Lombok Barat saat menangkap oknum Kepala Dusun berinisial ARF (32). (Dok: Ist)

Nuansametro.com - Lombok Barat | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial ARF (32), warga Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, di sebuah rumah di Perumahan Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mewakili Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, Rabu (4/6/2025).

Dalam proses pengintaian, tim opsnal Satresnarkoba melihat seorang pria mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Tanpa membuang waktu, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang Bukti Berlimpah, Bukti Peran sebagai Pengedar

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, kendaraan, dan rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 12,275 gram dan berat netto 0,733 gram. 

Barang bukti ditemukan dalam berbagai bentuk dan kemasan, menunjukkan aktivitas pelaku sebagai perantara dalam jaringan peredaran sabu.

Berikut beberapa barang bukti yang disita dari tersangka ARF:

  • Puluhan poket sabu dalam klip plastik transparan

  • Pipa kaca, bong, dan pipet plastik modifikasi sebagai alat isap

  • Timbangan digital, klip plastik kosong, serta alat bantu lainnya

  • Satu unit ponsel dan uang tunai Rp 200.000 diduga hasil transaksi

Mengaku Hanya Perantara, tapi Urine Positif Sabu

Dalam pemeriksaan awal, ARF mengaku hanya menjadi perantara yang menjual sabu milik seseorang berinisial JON, warga Lombok Tengah. Ia mendapatkan keuntungan berupa uang dan sisa sabu untuk konsumsi pribadi.

Hasil tes urine terhadap ARF pun menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatan ganda pelaku sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Saat ini, Satresnarkoba Polres Lombok Barat terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan di atas ARF, terutama sosok JON yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras atas bahaya laten narkoba yang bahkan telah merambah ke aparat pemerintahan di tingkat desa.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tidak ada toleransi," tegas AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara ARF telah diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro