Foto : JAM-Pidum Kejagung RI saat menerima audiensi Tim TUMPAS di ruang rapat JAM-PIDUM. (Dok: Ist)
Nuansametro.com - Jakarta | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menerima audiensi dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS) di Ruang Rapat JAM-Pidum, Kejaksaan Agung.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat sipil dalam memberantas premanisme, khususnya yang berlindung di balik kedok organisasi kemasyarakatan.
Audiensi yang dihadiri oleh 29 anggota dan pengurus TUMPAS ini dipimpin oleh Ketua Tim, Saor Siagian, S.H., M.H.. Dalam dialog terbuka tersebut, TUMPAS menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum, serta menyoroti bahaya premanisme yang kian meluas dan menyusup ke berbagai sektor negara.
“Premanisme bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga menjadi ancaman nyata terhadap iklim investasi dan keberlangsungan demokrasi,” tegas Saor Siagian.
JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas semangat para advokat yang tergabung dalam TUMPAS. Ia menekankan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen dalam menanggulangi premanisme secara serius dan strategis.
Salah satunya melalui penyusunan rencana aksi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), yang akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagai bagian dari koordinasi lintas bidang.
Meski demikian, JAM-Pidum menggarisbawahi keterbatasan kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara yang belum memasuki tahap penyidikan oleh Kepolisian.
“Tanpa adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan berkas perkara dari Kepolisian, Kejaksaan tidak dapat melakukan tindakan hukum. Itu adalah batasan kewenangan yang harus dipahami bersama,” jelas Prof. Asep.
Dalam pertemuan tersebut, TUMPAS juga menanyakan ihwal penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan. Menanggapi hal ini, JAM-Pidum menjelaskan bahwa penempatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa dan penguatan sistem keamanan institusi Kejaksaan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dan terbuka. Kedua belah pihak sepakat bahwa komunikasi dan kerja sama yang berkelanjutan antara penegak hukum dan masyarakat sipil terutama kalangan advokat merupakan kunci dalam menjaga supremasi hukum dan ketertiban umum.
Turut hadir dalam audiensi ini para pejabat eselon II di lingkungan JAM-Pidum, antara lain Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur D Agus Sahat, S.H., M.H., Plt. Direktur E Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., serta Koordinator Abdullah Noerdeny, S.H., M.H.
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI
0 Komentar