Headline News

BAKORNAS Laporkan Anggaran Rp9,6 Miliar Untuk Honor Rohaniwan di Depok ke Polda Metro Jaya



Nuansametro.com – Depok | Masyarakat Kota Depok tengah dihebohkan oleh temuan mengejutkan terkait anggaran belanja Honorarium Rohaniwan yang mencapai angka fantastis sebesar Rp9,6 miliar pada tahun 2023. 

Dana tersebut kini menjadi sorotan publik setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) resmi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/6/2025).

Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menyatakan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kota Depok yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.

Temuan BPK: Realisasi Tidak Sesuai Kriteria

Dalam keterangan resminya kepada media, Hermanto mengungkap bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun 2023 halaman 332, ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan kriteria honorarium yang seharusnya berlaku.

“Honorarium tersebut seharusnya diberikan kepada pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan, namun realisasinya justru menimbulkan pertanyaan besar,” ungkap Hermanto.

Versi Berbeda dari Pemkot Depok

Menariknya, dalam surat jawaban resmi dari Sekretariat Daerah Kota Depok, disebutkan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membayar honorarium 2.000 pembimbing rohani dari semua agama di Kota Depok. Pernyataan ini disampaikan dalam surat bernomor B/900/578/Kesra/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Namun, BAKORNAS menilai bahwa jawaban tersebut tidak menjawab secara rinci dan substantif beberapa pertanyaan penting, seperti:

  1. Siapa saja rohaniwan yang menerima honorarium tersebut?

  2. Berapa honor yang diterima masing-masing rohaniwan?

  3. Kegiatan apa saja yang melibatkan rohaniwan?

  4. Agenda atau momen apa yang membutuhkan kehadiran rohaniwan?

“Dengan angka sebesar Rp9,6 miliar, masyarakat berhak tahu secara jelas dan rinci bagaimana dana tersebut digunakan,” tegas Hermanto.

Permintaan Informasi Publik Tak Digubris

BAKORNAS sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Sekretariat Daerah Kota Depok melalui surat resmi bernomor 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25 tertanggal 28 April 2025. Namun, hingga 15 Mei 2025, tidak ada jawaban atau balasan resmi yang diterima.

Sebagai tindak lanjut, BAKORNAS kemudian mengajukan surat keberatan bernomor 072/DPP/BAKORNAS/PPID/25 tertanggal 15 Mei 2025, yang akhirnya dibalas oleh Sekretariat Daerah pada 21 Mei 2025. Namun, balasan tersebut tetap dinilai tidak menjawab inti persoalan yang dipertanyakan.

BAKORNAS: Kasus Ini Harus Diusut Tuntas

Hermanto menegaskan bahwa penggunaan anggaran sebesar Rp9,6 miliar untuk honorarium rohaniwan harus diusut secara tuntas oleh pihak kepolisian. Ia berharap agar Polda Metro Jaya bisa menangani kasus ini dengan jujur, transparan, profesional, dan akuntabel.

“Pemerintah Kota Depok wajib bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan hanya kepada auditor atau lembaga pengawas. Transparansi dan keterbukaan informasi adalah hak publik,” ujarnya.

BAKORNAS juga menyerukan agar masyarakat ikut mengawasi dan memastikan anggaran publik tidak diselewengkan, serta mendesak adanya audit dan klarifikasi terbuka atas penggunaan dana tersebut.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro