Headline News

Cemburu Buta, Nelayan di Lampung Tengah Ditangkap Bawa Senpi Rakitan dan Bakar Sepeda Listrik


Foto : Pelaku pembawa senjata api rakitan. (Dok: istimewa)

Nuansametro.com - Lampung Tengah | Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan seorang nelayan yang kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) lengkap dengan amunisinya. 

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun VI, Kampung Cabang, Kecamatan Bandar Surabaya.

Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang melihat pelaku menenteng senjata api sambil melakukan tindakan anarkis.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa senpira dan bertindak mencurigakan. Bersama Kanit Reskrim dan Tim Tekab 308 Presisi, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Mahdum, Senin (9/6/2025).

Pelaku diketahui berinisial TM (53), warga Blok Ranca Maung II, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Dalam kesehariannya, TM bekerja sebagai nelayan.

Saat digeledah, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver serta empat butir peluru kaliber 5.56 mm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa aksi nekat TM dipicu oleh permasalahan rumah tangga. Ia merasa curiga sang istri berselingkuh lantaran sering menolak panggilan video saat dirinya sedang melaut.

“Emosi pelaku memuncak saat kembali ke rumah. Ia membawa senjata rakitan dengan niat menghabisi istrinya jika tuduhannya benar. 

Namun karena tidak menemukan sang istri, pelaku melampiaskan kemarahan dengan merusak perabot rumah dan membakar sepeda listrik miliknya,” jelas Kapolsek.

Aksi TM membuat warga resah, terutama karena ia terlihat membawa senjata api secara terbuka. Tak butuh waktu lama, laporan masyarakat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kini TM telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas. Kepemilikan senjata api ilegal, apalagi digunakan dengan motif kekerasan, tidak bisa ditoleransi,” tutup Kapolsek Mahdum Yazin.


• Rls/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro