Foto : Pengurus Federasi Buruh Kerakyatan saat audensi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Karawang. (Dok: Ist)
Nuansametro.com - Karawang | Sebanyak 20 jajaran pengurus Federasi Buruh Kerakyatan (FBK) menggelar audiensi dengan Pelaksana Harian (Plh) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang dan Kepala Bidang Disnakertrans, yang berlangsung di Aula Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu (11/06).
Audiensi ini dihadiri oleh Plh. Disnakertrans Karawang, Abas Sudrajat, S.Sos., M.P., Kepala Bidang Disnakertrans Ahmad Juaeni, S.H., Ketua FBK Saripudin, serta penasihat FBK, Nindarson.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua FBK Saripudin menyampaikan sejumlah permasalahan yang kerap terjadi di dunia ketenagakerjaan, khususnya di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Karawang.
Ia menyoroti praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
"Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, proses rekrutmen tenaga kerja seharusnya dilakukan tanpa diskriminasi, termasuk batasan usia. Namun, di lapangan kami masih menemukan perusahaan-perusahaan yang melakukan diskriminasi dalam perekrutan," ujar Saripudin.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti kebijakan perusahaan yang melarang pasangan suami istri untuk bekerja dalam satu perusahaan, serta praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, yang dinilai sangat merugikan pekerja.
"Kami dari FBK menilai bahwa persoalan-persoalan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal keadilan dan perlindungan hak dasar para buruh," tambahnya.
Saripudin juga mengangkat pentingnya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011, yang mengatur komposisi tenaga kerja dengan proporsi 60% pekerja pribumi dan 40% pekerja luar daerah.
"Faktanya, banyak perusahaan tidak menerapkan regulasi tersebut. Kami mendesak agar pemerintah daerah lebih tegas dalam mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi. Pekerja lokal harus mendapatkan prioritas dan perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh perda," tegasnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal kolaborasi yang lebih kuat antara FBK dan Disnakertrans Karawang untuk menciptakan iklim kerja yang adil, terbuka, dan berpihak pada kepentingan buruh, khususnya masyarakat lokal.
• Irfan
0 Komentar